Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Deli Serdang. Sejak dibangun pada tahun 2014 hingga tahun 2022, pembangunan Pasar Deli Tua yang menelan biaya negara sebesar Rp 31 miliar masih menjadi pembahasan bagi masyarakat sekitar di Kecamatan Deli Tua.
Rata Ulina br Ginting salah satu pedagang di Pasar Deli Tua yang sudah berjualan selama 20 tahun menerangkan, pembangunan Pasar Deli Tua yang berada di Jalan Besar Pama penuh dengan misteri.
"Pembangunan pasar itu penuh rekayasa dan misteri dan seingat saya semuanya berawal pada April 2013 lalu," kata Rata kepada wartawan, Jumat (11/03/2022) di Jalan Besar Deli Tua.
Pada April 2013, Rata menceritakan, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang melalui Dinas Pasar dan pihak kecamatan memanggil 13 pedagang dan menerangkan hanya kepada 13 pedagang yang sudah lama berjualan diatas, bahwasanya pasar yang berada diatas atau di Jalan Besar Deli Tua tidak akan direlokasi ke bawah ke Jalan Besar Pama melainkan hanya direnovasi dan dibuat ruko.
Namun, satu bulan selanjutnya tepatnya bulan Mei 2013, Pemerintah Deli Serdang menerangkan akan memindahkan semua pasar, namun hanya kepada 13 pedagang saja, bukan kepada semua pedagang yang tercatat sekitar 400 kios dan ratusan pedagang kaki lima.
Penolakan pun akhirnya dilakukan oleh para pedagang bukan hanya 13 pedagang saja yang menolak. Semua pedagang yang ada di Jalan Besar Deli Tua sepakat menolak tetap tidak mau pindah ke bawah tepatnya di Jalan Besar Pama. Penolakan demi penolakan terus dilakukan dikarenakan kondisi kios pasar yang dibangun di Jalan Besar Pama sangat kecil, pasar juga tertutup ruko ruko dan pasar memiliki jarak cukup jauh.
Belum lagi pembangunan Pasar Deli Tua yang ada di Jalan Besar Pama tidak pernah didiskusikan dengan para pedagang sehingga tidak sesuai dengan keinginan para pedagang. "Kami tidak pernah dilibatkan sama sekali," tambah Rata.
Bahkan, tidak itu saja diakui Rata, upaya untuk bertemu dengan mendatangi bupati dan wakilnya di kantor bupati Lubuk Pakam terus dilakukan hingga akhir Tahun 2013. Akan tetapi, pemerintah tetap bersikukuh memindahkan para pedagang dengan merubuhkan pasar Deli Tua di Jalan Besar Deli Tua pada 1 April 2014. Alasan, pemerintah dikarenakan pedagang telah setuju dan sudah membubuhi tandatangan.
Namun, saat ditanyakan siapa siapa saja pedagang yang setuju dan membubuhi tandatangan, pemerintah Kabupaten Deli Serdang melalui Asisiten I Pemerintahan, Syaifullah saat itu tidak berani menunjukkan dan malah menghidar dari para pedagang. "Saat pertemuan dengan pemerintah, kami meminta penjelasan dari pemerintah tentang siapa siapa yang sudah setuju, namun pemerintah tidak menunjukkannya dan malah tidak berani bertemu dengan kami," kata Rata sambil mengenang perjuangan para pedagang.
Rata juga menegaskan, jika alasan perpindahan pasar itu dikarenakan ada dukungan tandatangan, Rata menilai, semua tandatangan yang ada sama pemerintah saat itu pastilah tanda tangan palsu dan bukan tanda tangan para pedagang yang ada di Pasar Deli Tua di Jalan Besar Deli Tua.
Ia berharap, hukum masih bisa tegak dan bisa berpihak kepada para pedagang di Deli Tua, sebab anggaran yang sangat fantastis sebesar Rp 31 miliar dan bersumber dari rakyat APBD Kabupaten Deli Serdang tidak juga bisa dinikmati oleh masyarakat kecil.
Sementara itu, Kepala UPT Pasar Deli Tua di Jalan Pama, Abadi Tarigan saat dikonfirmasi belum lama ini menyampaikan, pemerintah belum menentukan kearah mana pasar tersebut.
"Bulan ini akan diputuskan kemana arahnya pasar tersebut," katanya singkat melalui pesan dari WA.