Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Dua korban penipuan Trading Binomo melaporkan kasusnya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolda Sumut, Senin (14/3/2022) siang.
"Kedua klien kita ini berinisial A dan M menjadi korban penipuan Trading Binomo dengan kerugian mencapai Rp1 miliar," ucap kuasa hukum korban, Bayu Subronto.
"Oleh karena itu kita hari ini mendatangi SPKT Mapolda Sumut untuk membuat laporan," sambungnya saat memasuki gedung SPKT Mapolda Sumut.
Ditanya siapa sosok yang dilaporkan itu, Bayu mengaku diduga murid dari Fakar Suhartami Pratama yang merupakan guru dari Indra Kenz. "Kita melaporkan kasus Binomo dan Quetext," akunya sembari berharap Mapolda Sumut untuk secepatnya menindaklanjuti laporan kasus penipuan trading tersebut.
Diketahui, warga yang menjadi korban penipuan aplikasi trading Binomo agar segera melapor ke polisi agar kasusnya segera ditindaklanjuti.
Demikian hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi. Ia menegaskan, Polda Sumut akan menindaklanjuti bila ada masyarakat yang menjadi korban dan melapor ke Polda Sumut. "Kita akan dalami dan tindaklanjuti, jadi tidak usah malu dan takut," tegasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri menetapkan afiliator trading Binomo, Indra Kusuma alias Indra Kenz, sebagai tersangka TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).
Bareskrim Mabes Polri juga menyita beberapa aset milik Indra Kenz untuk dilakukan penyelidikan dan pengawasan.
Aset yang disita Mabes Polri yaitu dua rumah milik Indra Kenz yang berada di Kompleks Cemara Asri, Kecamatan Medan Percut Seituan. Tak hanya itu, Mabes Polri juga menyita mobil sport mewah Ferrari yang sekarang berada di gudang Dit Reskrimsus Polda Sumut.