Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2022. PP ini dikeluarkan untuk mengatasi tumpang tindih penegakan hukum di laut/pantai.
"Untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia guna menjaga kedaulatan negara, kepastian hukum, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat diperlukan mengenai keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia," demikian bunyi pertimbangan PP 13/2022 yang dikutip detikcom, Rabu (16/3/2022).
PP itu lengkapnya bernama PP Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan, dan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia. PP yang ditandatangani Jokowi pada 11 Maret 2022 ini adalah amanat dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.
"Dalam rangka penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia yang efektif dan efisien, perlu dilakukan penyinergian tugas dan fungsi dari beberapa kementerian/lembaga yang memiliki kewenangan di laut," ujarnya.
Di PP itu disebutkan, penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia dilaksanakan oleh:
1. Menteri;
2. Badan;
3. Instansi Terkait; dan
4. Instsnsi Teknis.
"Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berperan sebagai koordinator kementerian/lembaga pada forum internasional di bidang keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di laut sesuai dengan ketentuan peraturan di bidang hubungan luar negeri," demikian bunyi Pasal 4 ayat 2.
Salah satu tugas pengamanan laut adalah patroli yang dilaksanakan oleh Badan dan Instansi Terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Yaitu berupa patroli bersama, patroli mandiri dan patroli terkoordinasi,
"Patroli bersama yaitu diselenggarakan oleh Badan dengan melibatkan Instansi Terkait dan Instansi Teknis secara bersama- sama, terpadu, dan terintegrasi," ujarnya.
Untuk penegakan hukum, setiap instansi yang melakukan penyidikan wajib memberitahu ke Badan.
"Jika instansi yang memiliki kewenangan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menolak penyerahan dan/ atau tidak menindaklanjuti hasil penindakan yang dilakukan Badan maka instansi tersebut dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sejak tanggal penyerahan wajib melapor kepada Menteri disertai alasan hukum," bunyi Pasla 25 ayat 1.
Lalu apa fungsi Badan di PP ini?
"Badan bertindak sebagai koordinator kementerian/ lembaga pada forum internasional guna terciptanya satu pintu distribusi informasi mengenai kondisi nasional di bidang keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di laut Selain itu, secara khusus untuk kerja sama coast guard, badan perwakilan pemerintah Indonesia," demikian bunyi penjelasan PP 13/2022.(dtc)