Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Sumut, Jumadi, menegaskan, pengiriman nama 7 komisioner Komisi Penyiaran Informasi Daerah (KPID) Sumatera Utara (Sumut) terpilih oleh pimpinan dewan ke Pemprovsu seharusnya sudah dilakukan. Tidak ada alasan untuk menunda hal itu.
"Sesuai mekanisme, harusnya sudah dikirim (ke Gubsu) karena proses pemilihan oleh Komisi A sudah dilakukan sesuai aturan yang berlaku," kata Jumadi, Rabu (16/3/2022)
Menurut Jumadi, proses pemilihan tidak ada masalah dan telah melalui tahapan sesuai koridor regulasi. Namun setelah berjalan hampir 2 bulan, belum ada tindaklanjut terhadap nasib 7 komisioner yang sudah dipilih Komisi A melalui tahapan-tahapan yang memakan waktu cukup lama.
Terkait wacana penundaan penetapan, Jumadi mengatakan hal itu sangat berisiko. Ia khawatir nanti jadinya tak ada yang menang dan kalah pungkasnya
"Mari hargai proses dan mekanisme yang ada yang sudah dilakukan Komisi A yang telah melakukan tugasnya," sebut Jumadi.
Seperti diberitakan sebelumnya, pemilihan 7 anggota KPID 2021-2024 oleh Komisi A DPRD Sumut sudah dilakukan pada 21 Januari 2021 lalu, dan telah menyampaikan nama-nama tersebut kepada pimpinan DPRD Sumut untuk ditandatangani sebelum akhirnya diserahkan ke Pemprovsu.
Dari hasil rapat tersebut, Komisi A telah melakukan penetapan nama tujuh komisoner KPID, yakni, Hj Ayu Kesuma Ningtyas, Anggia Ramadhan, Muhammad Hidayat, Muhammad Sahrir, Dearlina Sinaga, Ramses Simanullang dan Edwar.
Namun pemilihan nama-nama ini mendapat protes dari satu fraksi di DPRD Sumut, yakni Fraksi PDIP, sehingga fraksi tersebut melayangkan surat keberatan ke Ketua DPRD Sumut, yang juga merupakan kader PDIP, Baskami Ginting.