Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Petisah dan KPP Madya Medan Kantor Wilayah Ditjen Pajak Sumatera Utara I melakukan tindak penegakan hukum perpajakan di wilayah kerjanya masing- masing.
Kabid Penyuluhan Pelayanan dah Hubungan Masyarakat (Kabid P2Humas) Kantor Wilayah Ditjen Pajak Sumut I, Bismar Fahlerie melalui siaran persnya, Selasa (29/3/2022) membeberkan hal tersebut.
Disebutkan, KPP Pratama Medan Petisah berhasil menyita aset milik wajib pajak PT F karena menunggak utang pajak sebesar Rp 953.145.342.
Sedangkan KPP Madya Medan menyita aset WP PT DAG yang menunggak utang pajak sebesar Rp 74 juta.
Bismar merincikan, penyitaan aset PT F dilakukan 9 Maret 2022 dengan cara memblokir rekening milik penunggak utang pajak oleh Juru Sita KPP Pratama Medan Petisah, Chrisva Parningotan Pakpahan didampingi Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian dan Penagihan KPP Pratama Medan Petisah, Beresman Hutajulu.
Pelaksanaan penyitaan tersebut dihadiri langsung oleh salah satu pengurus PT F.
Kemudian, KPP Madya Medan juga melakukan aksi penegakan hukum ya g sama yakni memblokir rekening PT DAG tanggal 21 Maret 2022.
Adapun rekening bank yang diblokir merupakan rekening usaha milik WP PT DAG dilakukan oleh Juru Sita KPP Madya Medan AR Hasfianda Siregar didampingi Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian dan Penagihan KPP Madya Medan Warta Sembiring. Kegiatan penyitaan dihadiri oleh salah satu pengurus PT DAG.
Bismar memaparkan, penyitaan atas aset WP dilakukan sebagai upaya penegakan hukum lanjutan setelah tindakan penagihan melalui surat teguran dan surat paksa. Namun kenyataannya hingga masa jatuh tempo, masih terdapat tunggakan utang pajak yang masih harus dibayar.
Ditegaskan, penyitaan yang dilakukan menunjukkan keseriusan dalam penegakan hukum perpajakan di wilayah Provinsi Sumatera Utara. "Hal ini sekaligus menjadi peringatan bagi para penunggak pajak lainnya dan untuk mengamankan penerimaan negara," pungkas Bismar.
Kepala Kanwil DJP Sumut I, Eddi Wahyudi, menambahkan, dalam upaya mengamankan penerimaan negara, Kanwil DJP Sumatera Utara I lebih mengutamakan pendekatan persuasif agar wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakannya.
Eddi Wahyudi menjelaskan, pihaknya saat ini juga sedang melakukan pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.
"Kami mohon dukungan dan kerja sama dari seluruh stakeholders Kanwil DJP Sumut I agar hal tersebut dapat terwujud dengan baik," katanya.