Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Polemik pemilihan 7 komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut memasuki babak baru. Kabar terbaru, Pejabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Pemprov Sumut, H Afifi Lubis SH melalui suratnya No 180/3664/2022 tertanggal 31 Maret 2022 perihal jawaban somasi, tidak mengakui adanya penerbitan SK Perpanjangan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut Periode 2016-2019 oleh Gubernur Sumatera Utara. Hal ini disampaikannya sebagai jawaban somasi dari 8 calon komisioner KPID Sumut Periode 2019-2024.
Melalui suratnya itu, Afifi menegaskan 2 poin penting sebagai klarifikasi atas keabsahan masa perpanjangan anggota KPID Sumut periode 2016-2019. Pertama, surat bernomor 800/8211 yang diteken Sekda Pemprov Sumut, Dr Ir Hj R Sabrina MSi hanya merupakan surat balasan untuk menyahuti permohonan penandatanganan SK perpanjangan yang dimohon oleh para anggota KPID saat itu.
"Bahwa Surat Sekretaris Daerah Nomor 800/8211 perihal perpanjangan masa jabatan anggota KPID Periode 2016-2019 tanggal 12 Agustus 2019 yang ditandatangani oleh Dr Ir Hj R Sabrina MSi merupakan surat balasan atas surat KPID Nomor 188.44/415B/KPID-SU/VI/2019 perihal permohonan penandatanganan SK," terang Afifi dalam suratnya itu.
Bahkan di poin kedua, Afifi kembali menegaskan bahwa perpanjangan SK anggota KPID Sumut periode 2016-2019 wajib disahkan oleh Gubernur Sumatera Utara, bukan Sekda. Hal ini merujuk pada peraturan KPI Nomor 1/P/KPI/07/2014.
"Anggota KPI yang masa jabatannya berakhir, tetap bertugas sesuai dengan segala kewenangannya sampai terpilih dan ditetapkannya anggota KPI Pusat baru berdasarkan keputusan Presiden dan berdasarkan keputusan Gubernur untuk KPI Daerah," tulis Afifi.
Sementara itu kuasa hukum 8 calon anggota KPID Sumut periode 2019-2024, Ranto Sibarani SH juga menguatkan bahwa surat yang diterbitkan oleh Sekda Pemprov Sumut yang dijabat oleh Sabrina tidak dapat disebut sebagai SK dan melanggar hukum digunakan untuk melanggengkan kewenangan sebagai anggota KPID, apalagi sampai menggunakan anggaran negara sebagaimana yang telah terjadi.
"Sampai saat ini, tidak ada yang bisa menunjukkan adanya SK perpanjangan anggota KPID Sumut periode 2016-2019. Yang diterbitkan Sekda adalah surat, bukan SK dan tidak sah secara hukum. Pakar hukum juga sudah buka suara sejak awal. Bagaimana mereka mempertanggungjawabkan anggaran yang mereka habiskan selama masa perpanjangan," ungkap Ranto dalam keterangan tertulisnya, Jumat (1/4/2022) pagi.
Melalui fakta yang ada, Ranto heran terhadap perilaku Anggota Komisi A DPRD Sumut yang membiarkan kesalahan ini berlanjut, dan lamban merespon aksi protes yang dilakukan oleh 8 calon anggota KPID Sumut periode 2019-2024.
Bahkan, Ranto menyesali adanya penggiringan opini yang menyebut aksi protes kliennya adalah bentuk sakit hati karena tidak terpilih.
"Inikan sudah luar biasa, 8 calon anggota KPID Periode 2019-2024 ini protes karena memang adalah kesalahan, tapi seakan-akan disebut sakit hati karena kalah. Tunggu dulu bro, kami memegang bukti kuat. Silakan Anda paksakan untuk melantik yang baru, tapi Anda juga harus berhadapan dengan hukum," tegasnya.
BACA JUGA: Gubernur Edy Tolak Campuri Polemik Pemilihan Komisioner KPID Sumut
Setelah sempat diwarnai adu argumen, interupsi hingga beberapa kali skorsing, akhirnya Komisi A DPRD Sumut membacakan nama 7 komisioner KPID Sumut terpilih, Jumat malam, 21 Januari 2022. Rapat dipimpin Ketua Komisi A, Hendro Susanto dihadiri Wakil Ketua Ricky Anthony, Sekretaris Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, anggota Rudi Alfahri Rangkuti, M Subandi, H Santoso, Erni Aryanti Sitorus, Meryl Saragih, Tuani Lumban Tobing, Mahyarudin Salim, Abdul Rahim Siregar, Rusdi Lubis, Rudy Hermanto, Megawati Zebua, dan Timbul Sinaga.
Adapun ketujuh nama terpilih tersebut:
Selanjutnya 7 nama lainnya yang berada di peringkat 8 hingga ke-14, dipilih sebagai cadangan, yakni:
Anggota Komisi A dari FPDIP, Meryl Rouly Saragih, menolak hasil pemilihan tersebut. "Penetapan tujuh nama Komisioner KPID Sumut periode 2021-2024 pada Jumat (21/1) adalah tidak sah," katanya, Minggu (23/1/2022).
Dikatakan Meryl, pimpinan arogansi dan langsung mengetok palu tanpa mempertimbangkan interupsi dari anggota sidang saat menetapkan tujuh nama komisioner KPID Sumut. Ia pun keberatan terkait mekanisme skoring. Terlebih pimpinan rapat menentukan yang terpilih dari skoring yang tidak ada tata tertibnya. Hemat dia, proses seleksi di KPID Sumut ini lebih parah ketimbang saat penjaringan anggota KIP Sumut.