Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, menilai Dinas Pendidikan Sumut adalah salah satu yang paling buruk kinerjanya di antara OPD yang ada di lingkungan Pemprov Sumut. Meski tak disebutkan secara langsung, namun Kadis Pendidikan Sumut sebelumnya, Prof Syaifuddin, bisa jadi sasaran dari penilaian Gubernur Edy Rahmayadi tersebut. Sebab dinas itu dipimpin Prof Syaifuddin, sebelum akhirnya mengundurkan diri pada awal Februari 2022 lalu dan digantikan oleh Lasro Marbun berstatus Pelaksana Tugas (Plt).
Penilaian kinerja buruk Disdik Sumut itu, direspons Lasro Marbun, yang juga Inspektur Inspektorat Sumut, dengan melakukan sejumlah gebrakan.
Di antaranya dengan melakukan evaluasi atas kinerja kepala sekolah di bawah naungan provinsi, yakni SMA, SMK dan sederajat. Sebanyak 2 kepala sekolah telah menjadi "korban" gebrakan Lasro.
"Saya baru menyidak 20 sekolah, 2 di antaranya harus meninggalkan tugas-tugasnya sebagai kepala sekolah. Itu hasilnya," kata Lasro Marbun bersama Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut, Kaiman Turnip, kepada wartawan di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Medan, Rabu (06/04/2022).
Selain itu, ia kemudian akan mengevaluasi masa jabatan kepala sekolah. Disebutkannya evaluasi itu elah disetujui pimpinan, yakni masa jabatan 16 tahun. "Selebihnya kembali menjadi guru," sebutnya.
Lalu yang menggantikannya adalah guru-guru yang memiliki wawasan manajemen pengelolaan sekolah, berprestasi dan punya integritas tingga dalam memajukan pendidikan, yang semuanya melalui seleksi. Selain itu, masa jabatan kepala sekolah di satu sekolah juga dibatasi.
Kemudian para pengelola dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dirombak Lasro seluruhnya. Sehingga orang-orang yang merasa nyaman di sana, dipindahkan agar pengelolaan dana BOS lebih berkualitas lagi. "Kami bersihkan tim BOS, tidak ada lagi orang lama di situ," tegas Lasro.
Selain itu, pengelola Dana Alokasi Khusus (DAK), yakni bantuan dana dalam pembangunan sekolah, juga diganti. Semuanya, tambah Lasro, bermuara pada upaya menghindari tidak terjadinya pemufakatan jahat dan agar anggaran DAK lebih optimal diserap.