Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sehubungan dengan pemberitaan di medanbisnisdaily.com berjudul Kejari Dapat Rp 545 Juta dari APBD Labuhanbatu, Kasus Rumah Dinas Bupati Belum Jelas" yang terbit pada Jumat, 17 Desember 2021, pukul 21.17 WIB, Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu (Kajari), Jefri Penanging Makapedua SH MH menyampaikan hak jawabnya.
1. Bahwa saya selaku Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu tidak pernah mengatakan atau menyampaikan kalimat "tidak bersedia menjawab pertanyaan yang diajukan". Dengan demikian saya menduga saudara Ahmad Fauzi Manik telah membuat isi pemberitaan yang tidak benar dan tidak sesuai dengan tujuan mulia wartawan Indonesia yang selalu memuat dan memberitakan suatu pemberitaan yang jujur dan benar.
2. Kita semua perlu mencermati apapun yang diserahkan penggunaan dan penguasaan dana atau uang Pemerintah daerah Kabupaten Labuhanbatu kepada Kejaksaan Negeri Labuhanbatu seperti yang diberitakan atau dipublikasikan oleh media saudara yang ditulis oleh saudara Ahmad Fauzi Manik harus diketahui bersama bahwa pemberian bantuan dan atau hibah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Labuhanbatu dapat diterima oleh Kejaksaan Labuhanbatu dalam bentuk barang, bukan dalam bentuk uang dan menjadi milik negara, bukan menjadi milik pribadi.
Redaksi medanbisnisdaily.com meminta maaf kepada Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu (Kajari), Jefri Penanging Makapedua SH MH dan masyarakat Labuhanbatu atas pemberitaan tersebut. Terima kasih atas koreksinya. Kami akan terus berupaya dan berkomitmen menyajikan pemberitaan yang akurat, profesional, berimbang dan uji informasi.