Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Batubara. Permasalahan (sengketa) lahan antara masyarakat dengan pihak perkebunan kembali mencuat. Kali ini masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Tani Karang Makmur, mengadukan nasib mereka kepada Komisi 1 DPRD Kabupaten Batubara. Pasalnya, Kelompok Tani yang terletak di Desa Sumber Makmur, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara, merasa telah menjadi korban penggusuran paksa yang diduga dilakukan oleh perusahaan perkebunan PT Socfindo dengan mengambil rumah dan tanah masyarakat di desa tersebut.
"Perjuangan kami ini sudah dilakukan sejak tahun 2000, saat ini kami sudah sangat lelah. Untuk itu, kami datang ke DPRD Batubara memohon agar digelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait penyerobotan lahan tersebut," Kata Ketua Kelompok Tani Karang Makmur, Suwali B di Gedung DPRD Kabupaten Batubara, Sumatra Utara, Selasa (12/4/2022).
Ia menjelaskan, Permasalahan lahan masyarakat yang diambil paksa oleh pihak perkebunan dimulai sejak tahun 1971 dan kembali mencuat pada awal orde baru. Sedangkan untuk luas lahan yang menjadi sengketa sekitar 145 Ha.
"Agar permasalahan ini dapat segera diselesaikan, kami juga meminta dukungan DPRD, lembaga swadaya masyarakat, komunitas wartawan yang ada di Kabupaten Batubara. Masalah ini harus benar-benar dikawal dan mendapat perhatian serius oleh pihak terkait," ujarnya.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Batubara, Azhar Amri memberi respon positif terhadap pengaduan oleh Kelompok Tani Karang Makmur.
"Kami akan sikapi permohonan Koptan Karang Makmur. Secepatnya akan kita agendakan RDP dengan menghadirkan pihak-pihak terkait," ucapnya.
Sedangkan, Kuasa Hukum Kelompok Tani Karang Makmur, Zamal Setiawan, mengutarakan saat ini kliennya sedang berjuang untuk mendapatkan kembali lahan mereka yang telah diserobot sejak tahun 1971 silam.
"Saat ini klien kami tengah berjuang untuk mendapatkan kembali lahan mereka. Mereka juga meminta dukungan kepada kelompok wartawan (Wapperss) untuk sama-sama memperjuangkan hak masyarakat. Hal ini guna menjaga keseimbangan informasi dalam rangka upaya menempuh keadilan agraria yang saat ini sedang diperjuangkan bersama," tuturnya.