Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Batubara. Oknum anggota DPRD Kabupaten Batubara dari Fraksi PDIP berinisial DS (43), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan dalam pembelian 22 ekor lembu milik Rosmalela Batu Bara (57), warga Desa Sei Suka Deras, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara, Sumatra Utara.
Kasi Humas Polres Batubara, Iptu Ahmad Fahmi, Rabu (13/4/2022) menjelaskan, kasus ini bermula pada Juni 2019 sekira pukul 21:00 wib, di Dusun X, Desa Sei Suka Deras, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara. Dimana saat itu DS selaku agen lembu membeli 22 ekor lembu milik Rosmalela Batu Bara dengan total harga sebesar Rp 249.000.000.
Saat itu kepada Rosmalela Batubara, DS mengatakan satu minggu setelah pengambilan lembu, duitnya nanti akan dibayar. Akan tetapi setelah 2 bulan, DS baru membayar pembelian lembu tersebut sebesar Rp 126.300.000.
Karena sisa pembelian lembu tidak kunjung dibayar, maka pada Sabtu 2 November 2019 sekira pukul 16.00 WIB, Rosmalela Batu Bara menghubungi via handphone DS untuk datang ke rumahnya. Setelah itu, DS membuat pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp 6.000, bahwa dirinya akan membayar sisa pembelian lembu sebesar Rp 122.700.000 pada akhir November 2019.
Namun setelah akhir bulan, DS tidak membayar sisa pembelian lembu tersebut dan setelah Rosmalela Batu Bara berulang kali menagih, barulah pada tanggal 22 September 2020 dibayar Rp 5.000.000, tanggal 29 Januari 2021 sebesar Rp 3.000.000 dan pada tanggal 3 Februari 2021 sebesar Rp 2.000.000.
Selanjutnya pada Januari 2022, Rosmalela kembali mendatangi DS untuk menagih sisa pembelian lembu tersebut, akan tetapi DS hanya janji-janji saja sehingga Rosmalela Batu Bara membuat laporan pengaduan ke Polsek Indrapura.
"Pada 12 April 2022 sekira pukul 16.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek Indrapura berserta sejumlah anggota melakukan penangkapan terhadap tersangka DS yang saat itu berada di Desa Sipare-Pare," ujarnya.