Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Belawan. Para pelaku pembacokan terhadap Raja Wardana (25) warga Desa Manunggal, Kecamatan Labuhandeli, Kabupaten Deli Serdang, kini terjawab setelah tim gabungan Dir Krimum Polda Sumut dan Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan melakukan pemeriksaan dan hampir sepekan lamanya para pelaku baru publis.
Para pelaku yang berhasil ditangkap, yakni M Fadli alias Aseng (25) warga Jalan KL Yos Sudarso Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, sebagai otak pelaku, Ahdi Iqdama alias Dama (19) warga Kapten Rahmabuddin, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Randy Irawan alias Randi (19) warga Kelurahan Tangkahan, Kecamatan Medan Labuhan, Marco Nata Dinata Alias atok (20) warga Perumnas Martubung, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan dan ZQA alias Zia (16) warga Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal Rahmat Husni Simatupang, Rabu (20/4/2022) saat mengelar pres rilis mengatakan, aksi penganiayaan yang dialami Raja Wardana adalah masalah dendam pribadi para pelaku dengan korba. “Saya mau luruskan permasalahan ini, penganiayaan terhadap saudara Raja Wardana bukan dilakukan kelompok geng motor. Melainkan adanya dendam antara pelaku dengan korban, buntut dari cekcok di sebuah kafe di lahan garapan Desa Manunggal,” ucapnya.
Pelaku mengajak rekan-rekannya untuk melakukan penganiayaan terhadap korban. "Memang keduanya berasal dari ormas yang berbeda, tapi pada saat melakukan aksinya pelaku tidak membawa nama ormasnya dan kawan-kawannya juga bukan satu ormas dengan pelaku,” sebut Kapolres.
Dikatakan AKBP Faisal, korban dianiaya para pelaku di sekitar lahan garapan Pasar 10 Desa Manunggal Kecamatan Labuhandeli, Deliserdang dengan menggunakan senjata tajam. "Pelaku sempat melempari pos ormas tempat korban bergabung, saat korban datang ke lokasi para pelaku langsung mengejar korban. Naas bagi korban, saat kabur tersebut dirinya terjatuh dan menjadi dipukuli para pelaku,” kata AKBP Faisal.
Dari tangan kelima pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua buah senjata tajam jenis parang, tiga unit sepeda motor, empat unit hp dan baju para pelaku saat menjalankan aksinya. Kelima pelaku kita dijerat KUHPidana Pasal 170 sub pasal 351 dengan ancaman 9 tahun penjara.