Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kuasa hukum 8 calon komisioner KPID Sumatera Utara (Sumut) 2021-2024 Ranto Sibarani mensomasi DPRD Sumut terkait belum dilaksanakannya tindakan korektif atas Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut. Surat somasi ditujukan kepada Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting c/q Ketua Komisi A DPRD Sumut Hendro Susanto.
"Padahal surat monitoring kepada keduanya sudah dikirimkan Ombudsman Sumut dengan tembusan kepada Ketua Ombudsman RI, Menko Polhukam, Mendagri, dan Gubernur Sumut," katanya saat menyerahkan surat somasi ke Sekretariat DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol, Senin (25/4/2022).
Ranto mencermati sampai saat ini tak ada niat baik dari DPRD Sumut untuk melakukan tindakan korektif atas LAHP Ombudsman. Padahal, sambung Ranto, sudah dua kali rapat pimpinan dengan Komisi A, tapi tak ada hasil. Ranto menyesalkan tindakan korektif LAHP justru menimbulkan polarisasi dan manuver saling tekan di antara pimpinan DPRD.
Informasi terakhir, sebut Ranto, adanya ancaman mosi tidak percaya kepada Ketua DPRD Sumut jika surat penetapan 7 nama yang diketok paksa oleh Ketua Komisi A Hendro Susanto tidak segera diteken dan dikirimkan ke gubernur.
“Ini kan luar biasa. Ombudsman sudah bekerja keras mengkoreksi berbagai pelanggaran dalam seleksi, kok yang terjadi resistensi? Memangnya kami tak tahu apa yang ditutupi? Kalau ancam-mengancam yang muncul, kami juga mengancam akan membongkar dugaan suap-menyuap dalam seleksi ini," cetusnya.
"Kawan-kawan yang berjuang ini kan rata-rata senior di media. Sudah kerjaan mereka jurnalisme investigasi. Jadi polanya sudah kami dalami. Alurnya sedang kami rangkai. Siapa, berapa, dimana. Tiga titik ini pintu masuk membongkar semua ini," ungkap Ranto.
Terkait surat somasi yang disampaikan, Ranto menyebutkan Ombudsman sudah menerbitkan surat nomor: B/0241/LM.11-02/0015.2022/III/2022 tanggal 30 Maret 2022 perihal Pemberitahuan Perkembangan Pemeriksaan yang memberitahukan Tim Pemeriksa Ombudsman telah menyelesaikan serangkaian pemeriksaan atas pengaduan Valdesz Junianto Nainggolan, dkk.
Atas dasar laporan itu, kata dia, Ombudsman menyampaikan LAHP kepada Ketua DPRD Sumut agar menunda penerbitan surat usulan 7 nama calon anggota KPID Sumut 2021-2024.
“Menindaklanjuti LAHP dimaksud, Ombudsman RI Sumut kembali mengirimkan surat nomor: B/0283/LM.11-02/0015.2022/IV/2022 tanggal 18 April 2022 perihal Monitoring Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) kepada Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara,” tukas Ranto.
Kata Ranto, adapun surat monitoring itu mengingatkan kepada Ketua DPRD Sumut untuk melaksanakan Tindakan Korektif maksimal 30 hari sejak LAHP diterima.
“Tapi sudah lebih 15 hari tidak ada niat baik dan keputusan yang diambil oleh pimpinan DPRD Sumut. Justru tarik-menarik politiknya main kencang. Semakin terang-benderang lah apa yang sesungguhnya patut kami pertontonkan ke publik. Sinetron apa yang sedang terjadi di balik gedung rakyat yang sakral dan terhormat ini,” tukasnya.
Tidak hanya Ketua DPRD, lanjut Ranto, orang yang paling bertanggungjawab atas kekisruhan seleksi KPID 2021-2024 yaitu Ketua Komisi A DPRD Sumut Hendro Susanto juga sudah diberikan surat yang sama.
Dalam surat nomor: B/0286/LM.11-02/0015.2022/IV/2022 tanggal 18 April 2022 tersebut, pihak Ombudsman mendesak Ketua Komisi A melaksanakan 4 tindakan korektif sebagaimana tertuang dalam LAHP.
“Pertama, membatalkan Berita Acara Pleno terkait penetapan 7 nama anggota KPID Sumut periode 2021-2024. Kedua, melakukan uji publik. Ketiga, melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota KPID Sumut periode 2021-2024 yang diterima dari tim seleksi pasca penilaian ulang dengan mempertimbangkan masa jabatan 2 petahana periode 2016-2019 yakni Muhammad Syahrir dan Ramses Simanullang. Keempat, menyepakati bersama anggota Komisi A DPRD Sumut terkait tata tertib dalam pemilihan dan penetapan calon anggota KPID Sumut periode 2021-2024,” tegas Ranto.
Ranto menyatakan sesuai ketentuan UU Ombudsman RI, Hendro Susanto selaku Ketua Komisi A DPRD Sumut diminta menyampaikan secara tertulis tindakan korektif yang sudah dilakukannya. Namun, lanjut dia, sampai saat ini tak ada perbaikan apa pun yang dilakukan.
Sementara Ketua DPRD Baskami mengatakan, pihaknya akan mengupayakan menggelar rapat terkait belum diserahkannya nama ketujuh komisioner terpilih. Dikatakan Baskami, pimpinan akan menggelar rapat yang dijadwalkan lusa (27 April-red) mendatang. "Minggu ini akan kami serahkan, masih akan rapat, lusa," kata Baskami Senin (25/4/2022).