Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Nias Barat. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Kabupaten Nias Barat atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2020 telah ditindaklanjuti dan dikembalikan ke kas daerah.
Menanggapi informasi yang beredar di media sosial, terdapat kelebihan pembayaran perjalanan dinas pada 20 OPD di Kabupaten Nias Barat, Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nias Barat, Sonifati Zebua, didampingi oleh Kabid PIKPS Theori Hia, di ruang kerja Sekretaris Dinas Kominfo, Kamis (28/4/2022), tidak mengandung unsur kebenaran. Temuan tersebut merupakan hasil LHP-BPK atas LKPD Nias Barat Tahun Anggaran 2020 dan telah ditindaklanjuti oleh masing-masing yang bersangkutan.
“Kita sudah konfirmasi kepada Inspektorat dan hal itu merupakan hasil temuan BPK atas LKPD Nias Barat Tahun 2020 dan sudah ditindaklanjuti oleh yang bersangkutan. Sebagian besar sudah dilunasi dan beberapa dikembalikan dengan cara dicicil sesuai hasil putusan Majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (MTPTGR)," jelas Sekdis Kominfo.
“Berita itu terkesan dibesar-besarkan, karena temuan itu TA 2020, bukan tahun 2021 atau 2022 di masa Pemerintahan Bapak Bupati Khenoki Waruwu. Dan sudah dikembalikan ke kas daerah," imbuhnya