Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Belawan. TNI AL mengamankan 34 kontainer RBP palm Olein (bahan pembuatan minyak goreng) yang dimuat Kapal MV Mathu Bhum saat berlayar dari Pelabuhan Belawan menuju Port Klang Malaysia. Panglima Komando Armada Republik Indonesia (Pangkoarmada RI), Laksamana Madya TNI Agung Prasetiawan, mengatakan, penangkapan ini membuktikan bahwa TNI AL tetap gencar melakukan penegakan hukum di laut.
Hal itu dikemukakan Komando Armada RI, Laksamana Madya TNI Agung Prasetiawan ketika mengunjungi lokasi penyitaan 34 minyak goreng oleh TNI AL di Pelabuhan Peti Kemas Belawan, Jumat (6/5/2022).
Dikatakan, kapal MV Mathu Bhum membawa 34 kontainer berisikan RBP Palm Olein yang merupakan jenis bahan yang dilarang untuk diekspor. Kegiatan penghentian dan penyelidikan kapal tersebut pada 4 Mei 2022 di perairan Belawan. Kapal tersebut ditindaklanjuti penyelidikan oleh Lantamal I.
Laksamada Madya TNI Agung Prasetiwan didampingi Pangkoarmada I Laksda TNI Arsyad Abdullah, Pangkoarmada II Laksda TNI Iwan Isnurwanto, Pangkoarmada III Laksda TNI Irvansyah, Kadispenal Laksma TNI Julius Widjojono dan Danlantamal I Laksma TNI Johanes Djanarko Wibowo, menambahkan, tindakan yang dilakukan TNI AL, sudah sesuai dengan tugas TNI AL dalam penegakan hukum di laut dan menindaklanjuti instruksi Presiden RI yang melarang ekspor minyak goreng, CPO dan turunannya, sehingga minyak goreng langka di pasaran.
Hal ini juga diatur dalam Permendag Nomor 22 Tahun 2022 tentang larangan sementara ekspor CPO dan turunannya.
Ketika disinggung mengenai ekspor minyak goreng tersebut masuk permohonannya sebelum tanggal 28 April 2022, Pangkoarmada RI mengatakan, mengenai proses perizinan dan tanggal serta peraturan larangan sudah ditangani Lantamal I, jadi untuk lebih jelas nanti bisa langsung tanyakan ke Lantamal I.
"Silakan nanti berkomunikasi dengan Lantamal I, sehingga bisa dijelaskan mengenai dokumen atau informasi yang ditanyakan tadi kepada penyidik nantinya. Jadi, untuk barang yang dilarang masih dalam dugaan karena masih penyelidikan," sebut laksamana berbintang tiga tersebut.