Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Sehubungan dengan pemberitaan di media siber medanbisnisdaily.com yang terbit pada hari Senin, tanggal 25 April 2022, dengan judul “Bupati Sergai Jual Daging Lembu Rp 120.000/Kg, Dana Dikumpulkan dari OPD”, berkenaan hal tersebut di atas, Pemkab Sergai melalui Kadis Komunikasi dan Informatika Drs H Akmal AP MSi menyampaikan hak jawab dan hak bantah/koreksi serta keberatan atas pemuatan berita yang tidak mengindahkan etika jurnalistik layaknya yang seharusnya dilakukan oleh setiap wartawan.
Adapun materi yang perlu kami bantah dikarenakan tidak seimbangnya pemberitaan (cek dan ricek) adalah hal-hal sebagai berikut:
1. Penjelasan....Bahwa pemberitaan tersebut bersifat tendensius dan dapat membentuk atau menggiring opini negatif di tengah-tengah masyarakat untuk tujuan-tujuan tertentu. Hal ini karena wartawan yang menulis artikel tidak benar-benar memperoleh dan menyajikan data yang sesuai dengan fakta yang sebenarnya, hanya berdasarkan opini semata (tidak cover both sides) seperti yang tercantum dalam judul “Bupati Sergai Jual Daging Lembu Rp 120.000/Kg, Dana Dikumpulkan dari OPD”.
2. Penjelasan....Bahwa wartawan dan media saudara telah mempublikasikan berita dengan klaim sepihak dan tidak menggambarkan fakta sebenarnya. Wartawan dan media saudara juga telah mempublikasikan berita berdasarkan pernyataan sepihak hanya dari satu orang narasumber yang jelas tidak bisa mewakili atau merepresentasikan pendapat mayoritas ASN di Pemkab Sergai. Apalagi kompetensi ASN yang dijadikan narasumber sangat diragukan karena pernyataan yang disampaikannya banyak yang tidak sesuai dengan fakta atau keliru. Salah satu kekeliruannya adalah menyebut kegiatan ini membuat OPD resah dan kesulitan karena ada aksi pengutipan uang. Kalimat tersebut dengan semena-mena menyebut kegiatan ini dilaksanakan secara liar dan memaksa, padahal program ini dilaksanakan dengan prinsip sukarela dan bertujuan mendukung program pemerintah dalam pengendalian harga karena sudah menjadi hal rutin setiap tahunnya harga bahan pokok, termasuk daging sapi, mengalami kenaikan, seperti yang tercantum dalam kalimat "Program jual daging lembuh subsidi ini ternyata membuat organisasi pimpinan daerah (OPD) Pemkab Sergai merasa resah dan kesulitan. Pasalnya, mereka dibebankan dengan cara melakukan pengutipan uang untuk membeli sapi, yang nanti dagingnya dijual kepada masyarakat dengan harga Rp 120.000. Subsidi lembu didapatkan dari pungutan para kepala OPD, termasuk asisten-asisten. Sebagian besar kepala OPD membebankan kembali kewajiban beli lembu itu kepada para bawahan," ujar seorang ASN di salah satu OPD Pyang enggan identitasnya disebutkan, Senin (25/4/2022)."Contohnya, disalah bagian setiap eselon IV dikenakan atau dikutip Rp 1,5 juta per jabatan. Dan staf sekitar Rp 1 jutaan.”
3. Penjelasan..... Informasi dalam pemberitaan tersebut adalah keliru karena peternakan yang menjadi lokasi penitipan hewan ternak tidak memiliki hubungan apapun dengan Bupati atauWakil Bupati, melainkan kepunyaan salah seorang warga Sergai yang berprofesi sebagai pengusaha peternakan penggemukan lembu “MJM Farm” bernama Babe/Aan. Wartawan dan media saudara sampai detik ini belum melakukan atau menyampaikan klarifikasi terkait misinformasi itu, setelah secara sepihak memuat pernyataan keliru tersebut, yang tercantum dalam kalimat “Lembu tentunya dibeli pada peternakan yang dikelola orang dekatnya bupati berdomisili di Dolok Masihul," sambungnya.
Terkait pemberitaan ini, sangat menimbulkan kerugian berupa pencemaran nama baik SEHINGGA MENIMBULKAN FITNAH bagi pejabat (Bupati dan Wakil Bupati Sergai). Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja sama untuk saling menghargai diucapkan terima kasih.