Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Mobil mewah milik tersangka kasus Binomo Indra Kenz kini dalam bidikan polisi. Mobil mewah keluaran Ferrari itu bakal dijadikan barang bukti kasus alias disita.
"Rencana tindak lanjut, penyidik akan melakukan pemeriksaan saksi dan penyitaan barang bukti satu unit mobil Ferrari yang masih berada di Medan, Sumatera Utara," kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Selasa (10/5/2022).
Setelah disita, mobil Ferrari tersebut tak dititipkan di Medan. Gatot menjelaskan, mobil pabrikan perusahaan Italia itu nantinya akan dibawa ke Jakarta.
"Untuk selanjutnya akan dibawa ke Jakarta dan dijadikan satu dengan barang bukti yang lainnya," katanya.
Selain soal barang sitaan, Gatot juga mengungkap perkembangan pemeriksaan saksi kasus Binomo. Gatot memaparkan jumlah sementara saksi yang diperiksa dalam kasus investasi bodong ini, yakni 78 orang.
Selanjutnya soal jumlah kerugian. Gatot menuturkan jumlah kerugian yang berhasil dihimpun sebesar Rp 72 miliar.
"Tindakan yang sudah dilakukan yang pertama adalah telah dilakukan pemeriksaan saksi sebanyak 78 orang dan saksi ahli sebanyak 4 orang. Total kerugian dari 118 korban sebanyak Rp 72.139.000.000," katanya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menahan tersangka lainnya, yakni Vanessa Khong, Rudiyanto Pei, dan Nathania Kesuma. Vanessa Khong disebut menerima uang Rp 5 miliar dan tanah senilai Rp 7,8 miliar.
Sementara itu, Rudiyanto Pei menyamarkan kasus dengan membeli 10 buah jam tangan mewah senilai Rp 8 miliar, yang harga aslinya Rp 24 miliar.
Kemudian, Nathania disebut menerima uang Rp 9,4 miliar dari Indra Kenz. Selain itu, Indra Kenz dan Nathania memiliki akun Kripto di Indodax senilai Rp 35 miliar. dtc