Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tanah Karo. Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Karo, Sumatera Utara, melakukan pengecekan penyakit mulut dan kuku (PMK) ternak di sejumlah tempat. Hal ini dilakukan untuk meminimalkan penularan penyakit hewan dari luar Tanah Karo.
“Hari Jumat (13/5/2022) lalu, Gubsu Edy sudah memberikan arahan untuk menindaklanjuti surat edaran Menteri Pertanian RI No 404/KPTS/PK.300/M/05/2022”, ujar Kadis Pertanian Kabupaten Karo, Ir. Metehsa Karo-Karo, kepada medanbisnisdaily.com, Rabu (18/5/2022).
Menurut Kadistan, langkah yang sudah digelar, diantaranya melakukan pengawasan ternak sapi/kerbau yang akan masuk ke pasar hewan. Terutama yang berasal dari luar Karo.
Pemeriksaan oleh dokter hewan sebelum penerbitan SKKH. Juga melakukan KIE terhadap pedagang ternak di pasar hewan.
Kemarin, Selasa (17/5/2022) petugas Distan Karo dibantu TNI/Polri, melakukan pengecekan keluar-masuk ternak di Pos Polisi Merek, Kecamatan Merek. Sejak tanggal 10 Mei, melakukan pengawasan pengawasan ternak yang akan dipotong di rumah potong hewan (RPH).
Seiring peningkatan kewaspadaan terhadap PMK, kepada perusahaan peternakan, pedagang/pengepul, dan peternak peternak sapi, kerbau, kambing, domba, dan babi. Telah dilakukan sosialisasi dengan inseminator. Sehingga enseminator dapat melakukan komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE).
“Sosialisasi tentang PMK tidak bersifat zoonosis (tidak menular ke manusia,red) terus kita lakukan. Hal ini agar tidak membuat masyarakat dan peternak tidak gelisah atau khawatir. Dagingnya boleh dikonsumsi setelah dimasak, kecuali bagian jeroan dan lidah," ujar Metehsa Karo-Karo.