Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar tercatat memiliki harta Rp 2.227.000.000 (Rp 2,2 miliar) pada 2021. Harta Lili naik sekitar Rp 489 juta dalam setahun.
Dilihat detikcom dari situs e-LHKPN KPK, Senin (23/5/2022), Lili tercatat memiliki tiga bidang tanah dan bangunan di Deli Serdang serta Tangerang Selatan dengan total nilai Rp 2 miliar.
Lili juga memiliki enam unit kendaraan terdiri dari Yamaha NMAX, Yamaha MT25, mobil Honda Brio, Mitsubishi Pajero Sport Dakar dan BMW G310 GS. Total nilainya Rp 727 juta.
Dia turut melapor memiliki harta bergerak lainnya Rp 40 juta, kas dan setara kas Rp 200 juta serta harta lainnya Rp 110 juta. Lili memiliki utang Rp 850 juta.
Secara total, Lili punya harta Rp 2,2 miliar atau naik sekitar Rp 489 juta jika dibanding harta tahun 2020. Pada tahun sebelumnya, Lili tercatat memiliki harta Rp 1.737.940.000 (Rp 1,7 miliar).
Apa saja yang berubah dari harta Lili antara 2020 dengan 2021?
Dalam LHKPN 2020, Lili tercatat memiliki tiga bidang tanah dan bangunan di Deli Serdang serta Tangerang Selatan senilai Rp 2 miliar.
Dia juga tercatat memiliki lima unit kendaraan pada 2020, yakni sepeda motor Honda, Yamaha NMAX, Yamaha MT25, mobil Honda Brio dan Mitsubishi Pajero Sport Dakar. Total nilainya Rp 674.500.000 (Rp 674 juta).
Lili punya harta bergerak lainnya Rp 16 juta, kas dan setara kas Rp 200 juta serta harta lainnya Rp 55.440.000 (Rp 55,4 juta) serta utang Rp 1.208.000.000 (Rp 1,2 miliar). Total harta Lili pada 2020 Rp 1,7 miliar.
Lili Dihukum Potong Gaji
Lili Pintauli terbukti melanggar kode etik serta mendapatkan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok 40 persen. Lili selaku Wakil Ketua KPK melakukan pelanggaran kode etik berupa penyalahgunaan pengaruh sebagai Pimpinan KPK serta berhubungan dengan pihak beperkara, yaitu M Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai.
Perihal sanksi itu diatur dalam Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020. Perihal sanksi berat itu diatur pada Pasal 10 ayat 4.
"Menghukum terperiksa (Lili Pintauli Siregar) dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan," ucap Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers, Senin (30/8/2021).
Lalu berapa sebenarnya gaji Lili yang dipotong?
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK, gaji pokok Ketua KPK sebesar Rp 5.040.000 dan Wakil Ketua KPK sebesar Rp 4.620.000. Selain gaji pokok, Pimpinan KPK mendapatkan sejumlah tunjangan, seperti tunjangan jabatan, tunjangan kehormatan, tunjangan perumahan, tunjangan transportasi, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa, hingga tunjangan hari tua.
Bila dijumlahkan, Ketua KPK yang saat ini dijabat Firli Bahuri mendapatkan Rp 123.938.500. Sementara itu, wakilnya, yaitu Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron, dan Nawawi Pomolango menerima Rp 112.591.250.
Dengan angka tersebut, potongan gaji 40 persen untuk Lili dihitung hanya gaji pokoknya yaitu 40 persen dari Rp 4.620.000 atau sebesar Rp 1.848.000. Sedangkan tunjangan yang diterima Lili senilai Rp 112.591.250 per bulan masih utuh.(dtc)