Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Serdang Bedagai. Mobil dinas pelat merah bernomor polisi BK 1130 NX milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serdang Bedagai (Sergai), Sumut, tertangkap kamera mengisi bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite di salah satu SPBU di Kabupaten Sergai.
Padahal, sebelumnya Kepala BPKA Sergai, M Zuhri Lubis melalui Kabid Aset, Faisal Rahman Panjaitan menyatakan tidak dibenarkan jika ada kendaraan dinas yang mengisi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Hal ini disampaikan Faisal, saat ditemui ketika mengkonfirmasi soal pelat mobil dinas milik Pemkab Sergai yang juga marak mengganti pelat merah menjadi pelat hitam pada, Senin (30/5/2022).
"Soal bahan bakar minyak (BBM) setiap mobil dinas Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) wajib menggunakan Pertamax bukan subsidi," sebab BBM mobil dinas sudah ditanggung dinas lewat APBD, dengan harga Pertamax, kata Faisal.
Alhasil, apa yang dikatakan oleh Kabid Aset Kabupaten Sergai ini, diduga tak dipatuhi oleh setiap pengemudi kendaraan dinas berpelat merah tersebut.
Faisal saat dikonfirmasi, Jumat (3/6/2022), tentang kendaraan dinas berpelat merah yang kedapatan mengisi BBM jenis Pertalite, dia justru menyalahkan pihak SPBU yang mengizinkan mobil dinas Pemkab mengisi Pertalite.
"Kenapa dikasih SPBU-nya? Kan ada aturan di SPBU-nya, SPBU-nya lah tanya," ujar Faisal.
Saat hendak ditanya lebih lanjut, ia pun bergegas mematikan sambungan seluler, dengan alasan hendak menunaikan salat.