Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdailycom-Taput. Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Taput berhasil meringkus 2 dari 4 orang pelaku pencurian dari Toko Ponsel Milik Andri Bakkara (31), warga Jalan Diponegoro Tarutung. Keduanya masing-masing atas Tongam Manalu (19), warga Desa Torhonas, Kecamatan Adiankoting dan TH (16), warga Desa Sitompul, Kecamatan Siatas Barita, masih menyandang status pelajar dan merupakan teman satu kelas di STM Pansur Napitu Siatas Barita, Kecamatan Siatas Barita, Kabupaten Tapanuli Utara.
Kasi Humas Polres Taput, Aiptu W. Baringbing, Sabtu (4/6/2022) membenarkan penangkapan tersebut. "Penangkapan kedua tersangka dilakukan atas laporan korban Andri Bakkara ke Polres Taput pada tanggal 2 Juni atas pencurian yang terjadi atas dirinya," kata Barimbing.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, Sat Reskrim berhasil mengungkap identitas pelaku dan akhirnya berhasil melakukan penangkapan pada Jumat ( 3/6/2022). Kedua tersangka ditangkap dari tempat kos mereka dari Desa Sitompul Kecamatan Siatas Barita, Taput.
Saat dimintai keterangan, kedua tersangka mengakui, saat mereka melakukan pencurian sebanyak 4 orang, Kamis (2/6/2022) sekira pukul 01.30 WIB dini hari.
Dua lagi rekan mereka yaitu RS dan SH, saat ini masih melarikan diri. Mereka melakukan permufakatan pencurian tersebut di tempat kos mereka, dimana mereka ber 4 adalah sama-sama satu sekolah kelas 11 di STM Pancur Napitu Siatas Barita Taput.
Dari toko ponsel tersebut, mereka berhasil mengambil Voucher HP, Paket Data Internet, HP, Acsesoris HP, 1 Buah HP Android dan uang Rp 300.000.
Saat mereka di tangkap, polisi berhasil menyita Barang bukti berupa 1 buah HP Android dan Kartu voucher.
"Saat ini mereka masih diperiksa di ruang unit Pidum Polres Taput untuk pengembangan," kata Barimbing.