Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Masyarakat Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun diimbau supaya mengikuti dan memafaatkan kemudahan di bidang perpajakan melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Kemudahan di bidang perpajakan ini diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan akan berakhir pada 30 Juni 2022.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pematangsiantar Mukhamad Faisal Artjan yang dihubungi Sabtu (4/6/2022), mengatakan, program PPS ini memberikan kesempatan kepada peserta tax amnesty yang masih belum mengungkapkan semua harta yang dimiliki di bawah tahun 2015 dengan skema kebijakan I dan orang pribadi untuk pengungkapan harta yang diperoleh sejak tahun 2016 sampai dengan 2020 untuk skema kebijakan II.
Mukhammad Faisal Artjan menyatakan, wajib pajak di wilayah kerja KPP Pratama Pematangsiantar cukup antusias mengikuti Program Pengungkapan Sukarela yang ditandai dengan meningkatnya jumlah wajib pajak yang memanfaatkan kemudahan tersebut.
Disebutkannya, realisasi penerimaan pajak yang dihimpun dari Program PPS sampai dengan 31 Mei 2022 cukup menggembirakan.
Dirincikannya, total pengungkapan harta bersih sebesar Rp 427,45 miliar dengan rincian deklarasi dalam negeri (DN) sebesar Rp 417.57 miliar, investasi DN dan investasi repatriasi sebesar Rp 6,29 miliar, dan deklarasi luar negeri (LN) sebesar Rp 3,53 miliar.
Sedangkan jumlah wajib pajak yang sudah mengikuti PPS ini sebanyak total 353, yakni 75 wajib pajak mengikuti kebijakan I dan 278 wajib pajak mengikuti kebijakan II.
Lebih lanjut, Faisal menyatakan, seyogiyanya masih banyak wajib pajak yang seharusnya ikut memanfaatkan kebijakan ini.
Seturut dengan masa waktu PPS yang waktunya kurang dari sebulan lagi, Faisal Artjan mengimbau para wajib pajak untuk segera memanfaatkan kesempatan mengikuti program pengungkapan sukarela ini.
Menurutnya, dengan mengikuti PPS, maka wajib pajak dapat menghindari sanksi atau denda utang pajak atas harta-harta yang masih belum dilaporkan.
“Mari seluruh wajib pajak yang berada di Pematangsintar dan Simalungun untuk segera ikuti PPS ini. Jangan menunggu hingga akhir periode yaitu 30 Juni nanti, mengingat kemungkinan terjadi jammed pada sistem atau aplikasinya,” ujarnya.
Faisal Artjan menyebut, melalui kepesertaan para wajib pajak memanfaatkan program ini diharapkan penerimaan pajak KPP Pratama Pematangsiantar dapat merealisasikan target yang ditugaskan Ditjen Pajak.