Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) digugat permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Gugatan dilayangkan perusahaan asal Belgia, Target Eleven di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Gugatan tercatat bernomor 135/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst dan terdaftar pada 7 Juni 2022. Sebelumnya Target Eleven juga pernah menggugat PSSI ke Badan Arbitrase Olahraga Internasional (CAS).
Gugatan itu dilayangkan karena PSSI dinilai tidak membayar utang senilai 43 juta euro atau Rp 672 miliar. Utang terkait kerja sama antara kedua pihak pada 2013 terkait Liga Prima Sportindo Indonesia (LPSI).
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Pusat, Kamis (9/6/2022), dalam petitum gugatannya Target Eleven meminta majelis hakim untuk menerima dan mengabulkan Permohonan PKPU Pemohon PKPU untuk seluruhnya.
Pertama, menetapkan PKPU sementara kepada PSSI untuk paling lama 45 hari terhitung sejak putusan diucapkan.
Kedua, menunjuk hakim pengawas dan pengurus serta kurator dari hakim Pengadilan Niaga di PN Jakarta Pusat untuk mengawasi proses PKPU Termohon PKPU/PSSI.
Ketiga, menunjuk Heber Sihombing, Patrisia Anggre Ikawaty untuk bertindak selaku pengurus untuk mengurus harta Termohon PKPU dalam hal Termohon PKPU dinyatakan PKPU Sementara atau mengangkat sebagai kurator dalam hal termohon PKPU dinyatakan Pailit.
Keempat, membebankan seluruh biaya perkara kepada Termohon PKPU. Apabila Majelis Hakim Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini mempunyai pertimbangan lain, meminta putusan yang seadil-adilnya.(dtf)