Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Bawaslu meminta dana pengawasan Pemilu 2024 sebesar Rp 2 triliun segera ditransfer. Bawaslu mengatakan dana itu dijanjikan diberikan setelah anggaran disahkan.
"Iya, janjinya kan setelah dalam tahapan disahkan. Maka hal tersebut dapat direalisasikan kepada Bawaslu sehingga kemudian kami dapat melakukan hal-hal bentuk-bentuk pengawasan," ujar Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (14/6/2022).
Bawaslu mendapat anggaran Rp 22 triliun untuk pengawasan Pemilu 2024. Dana tersebut dibagi dalam tiga tahun, yaitu 2022, 2023, dan 2024.
"(Anggaran dana tahun) 2022 ini adalah sekitar Rp 2 triliun, yang kemudian harus digunakan untuk kesiapan dalam melakukan pengawasan perencanaan, pengawasan verifikasi parpol, baik administrasi maupun faktual. Kemudian juga kesiapan dalam melakukan permohonan sengketa-sengketa jika terjadi sengketa proses dalam pencalonan," jelasnya.
"Termasuk seleksi Bawaslu yang 25 provinsi yang sekarang kami ajukan ke DPR untuk apakah ini diserentakkan 2023 ke 2022 atau kemarin tetap dipisah," lanjutnya.
Dia mengatakan Mahkamah Agung (MA) juga meminta ada pelatihan bersama antara pengawasan dan hakim TUN. Dia mengatakan hal itu perlu dilakukan agar dalam sengketa TUN pemilu tidak ada kelebihan waktu.
"Kemudian proses pemilu agak berbeda dengan proses yang lain. Inilah yang harus dimengerti oleh hakim TUN. Pengawas harus punya kapasitas sedikitnya setengahnya hakim TUN untuk melakukan pemeriksaan berkas, mediasi, ajudikasi atau kajian, dan ajudikasi tentang pelanggaran," jelasnya.
Bagja juga menyinggung soal peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) untuk Pemilu 2024 telah sah diundangkan. Salah satunya terkait penyelesaian sengketa di Bawaslu paling lambat selama 12 hari.
Dia menyarankan KPU agar proses tersebut dipersingkat menjadi 10 hari. Dengan catatan, tetap harus mempertimbangkan asas peradilan dan akuntabel.
"Kami pada titik ini telah mencapai kesepakatan dengan KPU, kemudian Bawaslu akan menganjurkan melalui surat edaran kepada teman-teman untuk melakukan proses-proses sepanjang 10 hari," jelas Bagja.
"Ini sudah selesai perdebatannya, 10 hari, sudah sepakat. (Dengan pihak KPU) sudah mengerti. Misalnya, kalau 10 hari itu, jika ada perbaikan berkas. Jika tidak ada, jika kemudian mediasi, bisa mungkin 4-5 hari. Kalau mediasi itu bisa sehari dua hari kalau mencapai kesepakatan," sambungnya.(dtc)