Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Pemerintah berencana mengenakan bea meterai untuk syarat dan ketentuan atau term and condition (T&C;) dalam layanan digital, termasuk e-commerce. Peneliti UI Tax Center, Haula mengungkapkan akan ada dampak besar untuk masyarakat dari pengenaan bea meterai elektronik di e-commerce.
Dia menyebut dari ekonomi akan menambah biaya untuk platform penyedia layanan. Hal ini berujung ketidakadilan bagi konsumen.
"Tidak adil untuk pengunjung user atau konsumen. Sama dengan pengunjung di pusat perbelanjaan konvensional. Misal kita mau masuk mal kan ya tidak bayar T&C; dulu sebelum masuk, lalu lihat-lihat kalau tidak cocok bisa keluar. Lalu kan bisa balik lagi juga tanpa harus bayar T&C;," kata dia dalam webinar, Kamis (16/6/2022).
Dia mengatakan penerapan bea meterai di e-commerce perlu memperhatikan kemudahan bagi konsumen. Untuk menjaga keseimbangan, pemerintah bisa mengkaji kembali terkait rencana ini.
"Kalau memang T&C; mau diberlakukan, bisa yang menyangkut sejumlah uang, ada batasnya baru jadi objek. Kedua, tunda saja, ketika dijadikan sebagai bukti di pengadilan dan itu ada dasar hukumnya," jelas dia.
Pemerintah Buka Suara
Deputi IV Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan dan UMKM Kemenko Perekonomian Mohammad Rudy Salahuddin mengungkapkan pengenaan bea meterai ini bertujuan untuk memberikan kesetaraan antara dokumen kertas dan dokumen elektronik.
"Menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat dan UKM dengan tarif yang lebih rendah dan terjangkau serta meningkatkan kesederhanaan dan efektivitas tarif meterai elektronik," kata dia.
Rudy menyebut dalam perkembangan UU bea meterai untuk perluasan penerimaan negara. Melalui perluasan yang pengenaan bea meterai dan perjanjian ketentuan di platform digital baik e-commerce maupun platform lainnya.
Dia menambahkan pemikiran tersebut mengingat bahwa transaksi platform digital terus meningkat dari tahun ke tahun. Diketahui pula bahwa bea meterai dikenakan atas transaksi UMKM yang relatif kecil sementara banyak transaksi digital yang nilainya besar belum kena bea meterai.
Namun demikian pengenaan bea meterai yang menyasar pada dokumen perjanjian ini dianggap berpotensi menimbulkan hambatan serta perlakuan perpajakan yang beda untuk perdagangan konvensional dan digital.
"Untuk menyikapi isu tersebut dalam rangka kesepahaman pihak terkait dan equal level playing field, dibutuhkan diskusi baik pemerintahan dan seluruh stakeholder pelaku usaha," jelas dia.(dtf)