Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat. Dengan alasan tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pemilihan kepala desa (Pilkades) di Desa Paluh Manis, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, sedikitnya puluhan warga Desa Paluh Manis yang didominasi emak-emak ditolak untuk ikut mencoblos di TPS 4, Desa Paluh Manis.
"Mengapa kami tidak didaftar tempo hari, kami berdomisili hanya 200 - 350 meter dari kantor desa dan TPS 4, dan kami punya KTP serta KK Desa Paluh Manis. Ini kami satu keluarga 27 orang pemilih, belum lagi warga yang lainnya," kata Retno Kumala Dewi, salah seorang dari 27 warga yang ribut di TPS 4, disamping Kantor Desa Paluh Manis, Minggu (19/6/2022).
Terlihat ada keributan, personel Polsek Gebang dibantu Polres Langkat yang sudah siaga di Kantor Desa Paluh Manis, langsung mengamankan situasi, sehingga akhir pencoblosan dan penghitungan suara Pilkades kembali berlangsung.
Menurut informasi di lokasi TPS, warga yang tidak mendapat undangan memilih sesuai kesepakatan tidak dapat memilih, meski mereka membawa KTP sesuai KK.
"Kami hanya petugas TPS, tidak ada surat undangan memilih karena tidak ada di DPT, kami tolak. Yang berwenang dan menerapkan peraturan itu Panitia Pilkades," ungkap 3 orang petugas TPS 4 Desa Paluh Manis.
Sementara Ketua Panitia Pilkades, Desa Paluh Manis, Gunawan, tidak berhasil ditemui di Kantor Desa, dikarenakan sedang tugas pengecekan TPS di dusun-dusun.
Informasi di lapangan, 27 warga yang ditolak memilih merupakan pendukung salah satu calon kades yang banyak pendukungnya. "Inikan unsur politik, sehingga jadi ribut, Panintianya curang," ungkap warga di samping Kantor Desa Paluh Manis.