Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
SEMASA kepemimpinan Wali Kota Medan sebelumnya sempat ada revitalisasi pasar dengan menata pasar yang ada di Medan menjadi lebih tertata baik. Akan tetapi, program tersebut hanyalah seketika saja. Beberapa bulan berjalan alias tidak sampai setahun, pasar tersebut menjadi amburadul kembali.
Sebagai contoh, penulis yang berkediaman dekat dengan Pasar Sukaramai dan Pasar Simpang Limun, mengamati perkembangan pasar tersebut secara fisik maupun estetika tidak ada perkembangan atau stagnan. Bagaimana tidak, Pasar Sukaramai di masa kepemimpinan Wali Kota Medan sebelumnya ada pembenahan infrastruktur jalan di areal pasar, namun kini menjadi rusak parah kembali.
Awal mulanya, penulis mengamati bahwa pembenahan yang dilakukan Wali Kota Medan sebelumnya sangat baik dalam menata pasar. Bahkan, ketika melintasi jalanan Kota Medan bukan hanya Pasar Sukaramai yang direvitalisasi, tetapi revitalisasi pasar tersebut dilakukan secara holistik. Namun, belum sampai setahun direvitalisasi, secara perlahan pasar tersebut amburadul kembali.
Penulis menduga bahwa tidak adanya ketegasan pemerintah untuk menjaga revitalisasi pasar tersebut merupakan faktor utama penyebab amburadulnya kembali pasar di Kota Medan. Jalanan yang rusak, penjual sampai ke bahu jalan, bahkan hampir tengah jalan membuat pengguna jalan harus menahan kemacetan.
Aroma yang tidak sedap juga pastinya dirasakan oleh pengguna jalan saat melintasi jalan pasar di Kota Medan. Kita tentunya mengetahui ketika adanya program pembangunan infrastruktur yang sebentar hanya dirasakan oleh rakyat dan rusak kembali menimbulkan rasa kekecewaan terhadap Pemerintah Kota Medan.
Percepatan Revitalisasi Pasar
Di bawah kepemimpinan Wali Kota Medan, Bobby Nasution saat ini penulis merasakan melalui media bahwa beliau sudah tancap gas terhadap program-program yang sudah direncanakan. Apalagi dengan adanya 5 program prioritasnya. Akan tetapi, satu tahun lebih kepemimpinan Bobby Nasution, penulis tidak melihat adanya program revitalisasi pasar. Padahal, revitalisasi pasar menimbulkan multi efek bagi rakyat, seperti lingkungan tertata, lalu lintas lancar dan polusi udara bisa diminimalisir.
Kolaborasi Medan Berkah yang merupakan jargon kepemimpinan Bobby Nasution-Aulia Rahman memang sangatlah baik. Untuk membangun Kota Medan memang diperlukan kolaborasi baik pada pemerintahan maupun masyarakat selaku user. Terbukti bahwa beberapa program yang sudah terealisasi merupakan hasil dari kolaborasi.
Melalui jargon Kolaborasi Medan Berkah, penulis meyakini bahwa program revitalisasi akan berjalan dalam waktu dekat sebelum masa kepemimpinan Bobby Nasution-Aulia Rahman nantinya berakhir. Malahan dalam waktu dekat sepertinya.
Bahkan, penulis meyakini ketika Wali Kota Medan sudah memilih dan melantik pimpinan pasar sudah memberikan masukan agar revitalisasi pasar direalisasikan. Ketika pasar merupakan salah satunya penyumbang PAD (tidak sulit rasanya untuk merealisasikan untuk program revitalisasi. Sama halnya ketika seseorang ingin membeli sesuatu pasti berusaha bagaimana agar sesuatu tersebut bisa terbeli melalui pendapatan dengan cara yang halal.
Regulasi dan SOP Revitalisasi Pasar
engan adanya regulasi berupa Perda, penulis rasa akan memberikan efek jera yang berani 'bermain belakang' terhadap pengelolaan pasar. Sebagaimana kita ketahui bersama dan sering tersiar di media memang di pasar ada yang bertamengkan OKP atau ormas yang meminta kutipan liar terhadap pedagang tersebut. Hal inilah yang membuat kembalinya pedagang tersebut berjualan di kaki lima hingga bahu jalan. Di dalam gedung, kemungkinan lebih mahal untuk membayar retribusi sewa tempat kepada BUMD pasar dibanding di pinggir jalan yang hanya dikutipi oleh segelintir orang yang bertamengkan OKP atau ormas.
Penulis meyakini dengan adanya SOP yang tegas kepada petugas yang berjaga akan memberikan efek jera bagi yang menyimpang peraturan terhadap penggunaan pasar di Kota Medan. Penulis tidak mengetahui ada atau tidaknya Perda Kota Medan yang mengatur hal tersebut. Dengan adanya perda tersebut, pastinya ada konsekuensi yang diterima bagi pelanggarnya.
====
Penulis Wakil Sekretaris GAMKI Kota Medan serta Alumnus USU.
====
medanbisnisdaily.com menerima tulisan (opini/artikel) terkait isu-isu aktual masalah ekonomi, politik, hukum, budaya dan lainnya. Tulisan hendaknya ORISINAL, belum pernah dimuat dan TIDAK DIKIRIM ke media lain, disertai dengan lampiran identitas (KTP/SIM), foto (minimal 700 px dalam format JPEG), data diri singkat (dicantumkan di akhir tulisan), nama akun FB dan No HP/WA. Panjang tulisan 4.500-5.500 karakter. Tulisan tidak dikirim dalam bentuk lampiran email, namun dimuat di badan email. Redaksi berhak mengubah judul dan sebagian isi tanpa mengubah makna. Isi artikel sepenuhnya tanggung jawab penulis. Kirimkan tulisan Anda ke: [email protected]