Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) 2022 PKS selesai dilaksanakan. Rapat tersebut menghasilkan 6 kriteria bakal capres PKS.
Yang pertama, bakal capres PKS harus memiliki integritas dan rekam jejak yang dinilai baik. Kedua, harus memiliki jiwa nasionalis dan religius.
"Memiliki integritas dan rekam jejak yang baik, ya satu itu. Berjiwa nasionalis dan religius," kata Presiden PKS Ahmad Syaikhu saat konferensi pers di Hotel Grand Sahid, Jakarta Pusat, Selasa (21/6/2022).
Kemudian, bakal capres PKS merupakan sosok yang mendapat dukungan dari rakyat. Keempat, bakal capres PKS harus memiliki pengalaman dan kemampuan memimpin bangsa.
"Memiliki pengalaman dan kemampuan untuk memimpin dalam menyelesaikan berbagai persoalan bangsa," katanya.
Yang kelima, bakal capres PKS diminta untuk berkomitmen menyatukan anak bangsa. Terakhir, bakal capres PKS juga harus berkomitmen untuk melayani rakyat.
"Berkomitmen melayani rakyat. Itu jadi kriteria calon pemimpin ke depan yang PKS inginkan," ucap Syaikhu.
Lebih lanjut, Syaikhu menyebut keenam kriteria bakal capres itu nantinya bakal diusulkan ke Majelis Syuro untuk dibahaa lebih lanjut. "Mengusulkan nama-nama bakal capres kepada Majelis Syuro PKS karena ranahnya memang ranah Majelis Syuro," ujar Syaikhu.
Selain memaparkan 6 kriteria bakal capres, Syaikhu juga menjelaskan poin-poin hasil Rapimnas 2022. Yang pertama, PKS berniat untuk membentuk poros alternatif dengan sejumlah partai politik.
"Yang pertama PKS akan terus membangun komunikasi secara intensif dengan partai politik lain sebagai upaya membentuk poros baru atau poros alternatif untuk selanjutnya menyepakati capres-cawapres potensial," kata Syaikhu.
Kedua, PKS berencana akan melakukan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang memuat aturan ambang batas pengusungan calon presiden. PKS juga akan ikut mencermati perkembangan ekonomi global yang berpotensi memburuk serta pengaruhnya ke Indonesia.
"Melakukan pengujian Undang-Undang ke Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang ambang batas presiden 20% capres-cawapres yang akan maju pada Pilpres 2024," kata Syaikhu.
"Mencermati perkembangan ekonomi global yang semakin memburuk akibat ancaman inflasi tinggi dan pertumbuhan ekonomi rendah yang berpotensi memperburuk ekonomi Indonesia," imbuhnya.(dtc)