Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Bogor. Satuan Tugas Bantuan Likuidasi Bank Indonesia (BLBI) menyita beberapa aset di Bogor, Jawa Barat. Aset itu milik obligor PT Bank Asia Pacific (Aspac) atas nama Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono alias duo Harjono.
Harta kekayaan yang disita berupa tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya atas nama PT Bogor Raya Development, PT Asia Pacific Permai, dan PT Bogor Real Estatindo seluas total 89,01 hektare (Ha) berikut lapangan golf dan fasilitasnya serta dua hotel yakni Hotel Novotel Bogor dan Hotel ibis.
"Perkiraan awal saat ini nilai aset yang disita lebih kurang Rp 2 triliun," kata Menko Polhukam Mahfud MD di Klub Golf Bogor Raya, Sukaraja, Jawa Barat, Rabu (22/6/2022).
Untuk diketahui, duo Harjono merupakan pemilik Bank Aspac yang mempunyai utang kepada negara sebesar Rp 3,58 triliun. Setiawan Harjono adalah besan dari Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov).
Operasional Tidak Terganggu
Dikarenakan aset yang disita berupa hotel hingga lapangan golf yang memiliki kegiatan ekonomi, Mahfud memastikan kegiatan operasional maupun karyawan yang bekerja tidak akan terganggu. Nantinya pengelolaan berada di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan yang sudah dititipkan di Kepala Desa Sukaraja, Jawa Barat.
"Ini banyak kegiatan ekonomi dan sosial kemasyarakatan termasuk fasilitas umum, olahraga, hotel dan sebagainya itu terus silakan beroperasi, tetapi sekarang berada di bawah pengelolaan negara, tidak lagi di bawah aset PT Bogor Raya Development," kata Mahfud menegaskan.
Penyitaan aset ini dilakukan dalam rangka pengembalian hak tagih negara sebesar Rp 3.579.412.035.913 (tidak termasuk biaya administrasi pengurusan piutang negara). Saat menerima dana BLBI, dua Harjono adalah pemegang saham Bank Aspac yang saat itu berstatus bank beku kegiatan usaha (BBKU).
Berdasarkan pantauan detikcom di lokasi, wilayah itu telah dipasang plang bertuliskan 'Aset ini dalam penguasaan dan pengawasan pemerintah Republik Indonesia c.q Satgas BLBI. Dilarang memperjualbelikan, memanfaatkan, menguasai, dan tindakan lain tanpa izin Satgas BLBI'.(dtf)