Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Total jumlah kios yang kosong dan atau dicabut izin hak sewa (pakai) akibat berbagai hal mencapai 1.778 unit tersebar di 52 unit pasar yang dikelola Perusahaan Daerah (PD) Pasar Medan. Hal itu diungkapkan Direktur Keuangan PD Pasar Medan F Napitupulu yang dihubungi medanbisnisdaily.com , Senin (27/6/2022).
Kata F Napitupulu, jumlah kios yang kosong tersebut berkisar 7 persen dari total jumlah kios yang ada.
Dia menjelaskan, kios-kios yang kosong tersebut akan ditawarkan kepada para pedagang kaki lima (PKL) dan masyarakat yang berminat untuk menyewa.
Mengenai target kontribusi PD Pasar Medan terhadap perolehan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Medan pada tahun 2022, menurut Napitupulu, tahun ini mencapai Rp 5 miliar.
Dia mengklaim realisasi perolehan kontribusi sudah sesuai dengan rencana kerja yang disusun pihaknya. Cuma dia belum bersedia menyebutkan angka realisasi penerimaan retribusi yang sudah dihimpun periode Januari hingga Juni 2022.
Tunggu Ketuk Palu
Pada bagian lain F Napitupulu mengungkapkan, untuk menertibkan pedang kaki lima yang berdagang di area terlarang, pihaknya masih menunggu pengesahan Perda PKL yang masih digodok DPRD Kota Medan.
"Kami menunggu DPRD Medan mengetuk palu pengesahan Perda Kota Medan yang mengatur keberadaan pedagang kaki lima," kata F Napitupulu.
Dia menyebutkan, penertiban pedagang kali lima selain bermanfaat menopang penataan Kota Medan sebagai kota metropolitan, juga bermanfaat untuk meningkatkan perolehan PAD dari hasil kutipan retribusi dari pedagang.(Sarsin)