Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Dua anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) menjalani pergantian antar waktu (PAW). Keduanya adalah Mara Jaksa Harahap dari Fraksi PKS dan Parlaungan Simangunsong dari Fraksi Demokrat. Mara Jaksa digantikan Akhiruddin sementara Parlaungan digantikan Meilizar Latief. Pelantikan PAW berlangsung saat paripurna di Gedung DPRD Sumut, Senin (4/7/2022) dipimpin Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting berdasarkan salinan putusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang dibacakan pada paripurna tersebut.
Melengkapi informasi PAW terhadap Mara Jaksa Harahap merupakan tindaklanjut dari pemecatannya sebagai kader PKS oleh pengurus PKS karena diduga terkait kasus moral dan susila. Sedangkan, PAW terhadap Parlaungan Simangunsong menjadi tindak lanjut atas kemenangan Meilizar Latief atas perselisihan internal partai mereka. Meilizar memenangkan gugatan di Mahkamah Partai Demokrat atas Perkara Perselisihan Internal Partai Nomor 04/PIP-MP/2019. Hasil keputusan tertanggal 9 Maret 2020 itu menyatakan gugatan Meilizar Latif melawan Parlaungan Simangunsong dikabulkan. Hal ini kemudian ditindaklanjuti dengan PAW terhadap Parlaungan Simangunsong.