Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbianisdaily.com-Medan. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) berhasil menghimpun Rp 3,54 triliun lebih dari setoran Pajak Penghasilan (PPh) atas Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang berakhir 30 Juni 2022.
Jumlah wajib pajak yang mengikuti PPS secara nasional sebanyak 247.918 wajib pajak dengan total nilai PPh sebesar Rp 61,01 triliun dengan nilai harta bersih yang diungkapkan sebesar Rp 594,82 triliun, terdiri dari Deklarasi Dalam Negeri Rp 498,88 triliun, Repatriasi Rp 13,70 triliun, Deklarasi Luar Negeri Rp 59,91 triliun, Investasi Dalam Negeri Rp 22,34 triliun.
Kinerja tersebut menempatkan Kanwil DJP Sumut I bertengger pada peringkat enam secara nasional.
“Alhamdulillah, penerimaan pajak penghasilan kita khusus dari PPS mencapai Rp 3,54 triliun. Kanwil DJP Sumut I berada di peringkat enam nasional untuk kinerja penerimaan pajak dari PPS,” ungkap Kepala Kanwil DJP Sumut I, Eddi Wahyudi pada acara penutupan PPS, di lobi Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pelayanan Medan Barat dan Medan Petisah, Jalan Asrama, No 7A, Medan.
Peringkat pertama capaian PPS secara nasional adalah Kanwil DJP Jakarta Barat dengan realisasi PPh Rp 7,26 triliun, diikuti berturut-turut Kanwil DJP Jakarta Utara Rp 6,25 triliun, Kanwil DJP Jawa Timur I Rp 5,98 triliun, Kanwil DJP Jawa Barat I Rp 4,02 triliun dan peringkat kelima Kanwil DJP Jakarta Pusat Rp 3,95 triliun.
Dijelaskan Eddi Wahyudi, jumlah wajib pajak Kanwil DJP Sumut I yang berpartisipasi mengikuti PPS sebanyak 14.789 wajib pajak. Di samping jumlah PPh final, Nilai Harta Bersih yang diungkap secara sukarela senilai Rp 36.241,63 miliar, terdiri dari Deklarasi Dalam Negeri Rp 30.835,40 miliar, Repatriasi Rp 370,23 miliar, Investasi Dalam Negeri Rp 753,43 miliar, Investasi Repatriasi Rp 70,17 miliar dan Deklarasi Luar Negeri Rp 4.212,39 miliar.
Capaian PPS tahun 2022 Kanwil DJP Sumut I ini, bila dibandingkan dengan penerimaan Tax Amnesty (TA) tahun 2016 lalu, adalah 75,57%. Dimana penerimaan atas TA Kanwil DJP Sumut I pada saat itu adalah senilak Rp 4,69 triliun.
Eddi Wahyudi mengucapkan terima kasih atas keikutsertaan wajib pajak yang memanfaatkan PPS serta berharap penerimaan pajak yang telah terkumpul dapat menguatkan ekonomi Sumatera Utara khususnya.
"Juga kepada seluruh pihak yang telah mendukung PPS di wilayah kerja Kanwil DJP Sumatera Utara I, termasuk para anggota DPR/DPRD, asosiasi-asosiasi usaha, pihak perbankan, Perwakilan Kementerian Keuangan Sumatera Utara, tax center, seluruh pegawai pada semua unit kerja Kanwil DJP Sumut I, dan juga teman-teman dari media, serta semua pihak lainnya, sehingga penyelenggaraan PPS di Sumut I dapat terlaksana dan terealisasi dengan sangat baik, melenihi dari yang kami perkirakan. Harapannya uang pajak yang dikumpulkan dapat dimanfaatkan untuk mendukung pemulihan ekonomi Sumatera Utara, bantuan sosial, peningkatan daya beli masyarakat, vaksinasi dan pemulihan dunia usaha di masa pandemi.” ujar Eddi.
PPS diluncurkan sejak Januari hingga 30 Juni 2022 untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak mengungkapkan harta hartanya yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan.