Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat. Unit Pidana Umum (Pidum) Polres Langkat, Selasa (12/7/2022) menangkap Tedi Syahputra (23), warga Dusun V, Desa Perdamaian, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, sebagai pelaku penggelapan 1 unit sepeda motor Honda milik Ira Nopita Sari (20), warga Dusun V, Kelurahan Perdamaian, Kecamatan Binjai, Langkat.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Langkat, Ipda Herman F Sinaga, mengatakan, penangkapan tersangka atas dasar
Laporan Polisi nomor : LP/B/669/VII/2022/SPKT/POLRES LANGKAT/ POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 07 Juli 2022.
"Waktu kejadian Minggu, 3 Juli 2022, sekira pukul 19.30. WIB. Pelapor membawa surat jaminan fidusia dari lesing FIF Group membuat laporan polisi," katanya.
Kronologis kejadian, Minggu, 3 Juli 2022, sekira pukul 19.30 WIB pelaku/terlapor meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan hendak membeli TST dan bakso.
Selanjutnya korban/pelapor menyuruh saksi M Irfan untuk ikut menemani terlapor. Korban memberikan kunci sepeda motor tersebut kepada Tedi Syahputra. Sekira pukul 23.00. WIB pelapor menghubungi terlapor Tedi dan menanyakan dimana keberadaan mereka, karena sudah lama tidak pulang.
Saat itu Tedi mengatakan, bahwa mereka sebentar lagi pulang. Sekira pukul 01.00. WIB, HP Tedi sudah tidak aktif lagi. Selanjutnya sekira pukul 01.30. WIB, M Irfan menghubungi pelapor dan meminta agar ia dijemput di depan Perumnas Lama, sebab M Irfan ditinggal oleh terlapor dengan alasan membeli rokok.
Hingga saat ini sepeda motor pelapor tidak dikembalikan oleh terlapor. Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan ke Polres Langkat.
"Berdasarkan hasil penyelidikan tim opsnal Unit Pidum dan informasi yang diperoleh tentang keberadaan pelaku. Selanjutnya atas perintah Kasat Reskrim Iptu Luis Beltran STK SIKnMH, kemudian Kanit Pidum Ipda Herman F Sinaga beserta anggota opsnal Unit Pidum melakukan penangkapan terhadap tersangka, dengan bekerja sama dengan Polsek Binjai Utara. Selanjutnya membawa pelaku ke Polres Langkat guna proses selanjutnya," katanya lagi.