Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Dairi. Sat Reskrim Polres Dairi gerak cepat mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di doorsmer Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara. Dari pengungkapan itu, diamankan satu orang tersangka berinisial DS (23), laki-laki, warga Desa Paya Lombang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai.
"Selain itu kami mengamankan barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda CB 150R BK 2517 AIA dari pelaku," kata Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman SH, SIK, MM melalui Kasat Reskrim AKP Rismanto J Purba, Rabu (13/7/2022).
Lebih lanjut dijelaskan Rismanto, kasus pencurian Ranmor tersebut terjadi, Minggu 3 Juli 2022. Kemudian korban pencurian Jamasa Sipayung (56) petani, warga Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Sumbul selanjutnya membuat laporan ke Polres Dairi pada, Minggu (10/7/2022).
Menindaklanjuti laporan korban, Kasat Reskrim langsung bergerak cepat dengan memeriksa para saksi. Selanjutnya memerintahkan Kanit Resum Sat Reskrim Polres Dairi Ipda P Lumbantoruan beserta tim untuk berangkat ke Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun mengejar tersangka.
"Setelah mendapat informasi tersangka berada di kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun. Senin 11Juli 2022, Kami melakukan pengejaran dan mengamankan tersangka beserta barang bukti sepeda motor," Rismanto terang.
Tersangka dan barang bukti langsung diboyong ke Polres Dairi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan proses penyidikan selanjutnya.
Dengan pengungkapan kasus tersebut, korban Jamasa Sipayung didampingi warga lainnya, mengucapkan terima kasih kepada Sat Reskrim Polres Dairi yang telah bergerak cepat menerima pengaduannya.