Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J kini ditarik Polda Metro Jaya. Pengacara keluarga Brigadir Yoshua ragu kasus ditangani dengan tepat dan mengungkit momen Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran memeluk Irjen Ferdy Sambo.
"Itu sebetulnya tidak tepat ditangani oleh Polda Metro Jaya karena kita lihat itu kalian-kalian juga yang memposting bahwa Kadiv Propam main Teletubbies dengan Kapolda Metro Jaya," kata kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak, kepada wartawan, Rabu (20/7/2022).
Sebagai informasi, peristiwa baku tembak Brigadir Yoshua dengan Bharada E itu terjadi di rumah Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7). Kasus awalnya diusut Polres Metro Jaksel, lalu ditarik ke Polda Metro Jaya.
Kamarudin mengatakan momen pelukan tersebut yang meragukan pihaknya bahwa kasus ini bisa ditangani dengan benar oleh Polda Metro Jaya.
"Itu peluk-pelukan sambil nangis-nangisan jadi kami ragukan juga objektivitasnya," katanya.
Polri Tegaskan Tak Pengaruhi Penyidikan
Polri menegaskan bahwa proses penyidikan tidak bisa dicampur aduk dengan momen pelukan tersebut.
"Kejadian antara Kapolda dengan Ferdy Sambo itu personal, rasa empatinya saja. Tapi proses penyidikan nggak bisa dicampuradukkan, proses penyidikan tetap profesional, transparan, dan akuntabel," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (19/7).
"Jadi nggak dipengaruhi kejadian-kejadian seperti itu," tambahnya.
Dedi mengatakan penyidik tentunya memiliki kode etik profesi yang dijunjung tinggi sehingga penyidik tentunya bisa dituntut jika tidak profesional dalam menangani suatu kasus.
"Penyidik ini memiliki kode etik profesi yang harus dijunjung tinggi. Ini menyangkut masalah trust juga. Ketika penyidik mencoba tidak profesional, maka dia bisa dituntut juga," ujar Dedi. dtc