Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Yogyakarta - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengimbau untuk mendaftarkan hak cipta agar mendapat sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Yasonna menyebut sertifikat HAKI nantinya bisa dipakai untuk jaminan utang di bank.
Yasonna awalnya mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif pada 12 Juli 2022. Peraturan tersebut mengatur beberapa hal, di antaranya terkait skema pembiayaan yang dapat diperoleh oleh pelaku ekonomi kreatif melalui lembaga keuangan bank yang berbasis kekayaan intelektual.
"Artinya sertifikat kekayaan intelektual dapat dijaminkan di bank sebagai fidusia," kata Yasonna usai menghadiri Roving Seminar Kekayaan Intelektual #2 Yogyakarta yang digelar Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham di Hotel Tentrem, Kota Yogya, seperti dilansir detikJateng, Kamis (21/7/2022).
Kekayaan intelektual yang bisa didaftarkan, kata Yasonna, dari merek hingga hak cipta lagu yang sudah diunggah di platform YouTube. Jika konten YouTube itu menembus jutaan penonton, sertifikat HAKI-nya laku untuk jaminan pinjaman bank.
"Jadi kalau kita punya sertifikat kekayaan intelektual atau merek atau hak cipta lagukah, kalau sudah lagu kita ciptakan masuk ke YouTube kalau dia sudah jutaan viewers itu sertifikat sudah punya nilai jual," ucapnya.
"Jadi kalau kita tiba-tiba membutuhkan uang, kita bisa gadaikan di bank. Itu bentuk perlindungan, bentuk keberpihakan pemerintah untuk melindungi hak kekayaan intelektual," lanjut Yasonna. dtc