Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) sempat mengatakan akan mempertimbangkan untuk mencabut kebijakan domestic market obligation (DMO). Lantas kapan kebijakan itu akan dilakukan?
Staf Khusus Menteri Perdagangan, Oke Nurwan, mengakui memang rencana itu disampaikan oleh Mendag. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi oleh pengusaha untuk tetap memastikan keamanan pasokan minyak goreng di dalam negeri aman.
"Nah bentuk komitmennya itu lah yang ditunggu Pak Menteri untuk memastikan apa yg diharapkan Presiden itu pastikan pasokan di dalam negeri ada dulu," kata Oke dalam dialog virtual CNBC Indonesia, Senin (25/7/2022).
Oke mengatakan, syarat itu juga sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo agar memastikan pasokan minyak goreng di dalam negeri tersedia. Selain itu, diminta harga minyak goreng di pasar juga terjangkau.
"Jadi kapan? Setelah ada kepastian dan komitmen pelaku industri. Kalau itu sudah terwujud, maka tidak ada lagi DMO," tegasnya.
Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI), Sahat Sinaga mengatakan, seharusnya untuk mengamankan pasokan dalam negeri, pemerintah menugaskan BUMN.
Adapun program yang tengah digenjot pemerintah yakni Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) Rp 14 ribu per liter yang saat ini telah tersebar 17 ribu titik dan produksi MinyaKita Rp 14.000/liter.
"Tentang minyak goreng curah yg disampaikan Pak Oke tadi, komitmen. Pak Oke saya kira sudah mengetahui dari dulu, komitmen-komitmen itu tidak akan jalan. Di depan Pak Menteri Iya, di belakangnya sih kita sudah tahu nggak jalan," katanya.
Ia pun menyarankan agar program -program pemerintah itu ditugaskan kepada BUMN seperti Perum Bulog dan ID FOOD (PT Rajawali Nusantara Indonesia/PT RNI).
"Oleh karena itu, kita usulkan, lakukan (distribusi) minyak goreng curah model Pertamina. Dari hulu sampai ke hilir ditangani pemerintah. Pemerintah siapa, Bulog dan ID FOOD," tutupnya.(dtf)