Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily. Com-Kisaran. Satuan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Asahan mengamankan oknum guru yang diduga melakukan tindak pidana cabul terhadap anak. Oknum guru berinisial MIA (25) warga Sei Alim Hasak Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan adalah seorang guru pesantren diduga telah mencabuli korban D (12) berulang kali di kamar tidur pelaku.
Kapolres Asahanp, AKBP Putu Yudha Prawira, melalui Kasat Reskrim AKP Mhd Said Husein mengatakan peristiwa terjadi pada Minggu, 24 Juli 2022 sekira pukul 16.00 WIB di perumahan pesantren tersebut
Pelaku melakukan aksinya dengan modus mengajak D tidur di kamarnya, membangun hubungan kedekatan dan memberikan perhatian, memberikan uang jajan kemudian pelaku beraksi mencabuli korban.
"Dengan membangun kedekatan tersebut, pelaku leluasa untuk mengajak korban untuk datang ke kamar milik pelaku hingga akhirnya terjadi percabulan berulang kali di waktu berbeda," ungkapnya, Kamis (28/07/2022).
Aksi pelaku dilaporkan korban kepada orang tuanya yang kemudian melaporkan ke yayasan sembari memanggil korban dan pelaku sehingga pada saat itu korban mengakui telah mengalami perbuatan cabul yang dilakukan oleh pelaku.
Atas kejadian tersebut pelapor selaku orangtua korban merasa keberatan dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Asahan untuk menuntut pelaku sesuai prosedur hukum yang berlaku. "Saat ini pelaku telah diamankan dan diperiksa di Polres Asahan," pungkasnya.