Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Dairi. seorang pria berinisial MMS (43) tak berkutik saat ditangkap personel Satreskrim Polres Dairi dari lokasi Perumahan Lae Mbulan, Kelurahan Panji Dabutar, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara. Pasalnya dia kedapatan sedang melakukan praktik perjudian jenis KIM.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dan barang bukti perjudian dibawa ke Mapolres Dairi.
"Untuk tersangka kami masih melakukan pemeriksaan," kata Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman SH, SIK, MM melalui Kasat Reskrim AKP Rismanto J Purba, Senin (8/8/20222).
Dijelaskannya, tersangka berinisial MMS ditangkap pada, Minggu (7/8/2022) setelah mendapat informasi dari warga yang resah dengan maraknya perjudian di Perumahan Lae Mbulan.
Selanjutnya personel Satreskrim menuju lokasi dimaksud dan menangkap tersangka dan barang bukti perjudian.
"Barang bukti perjudian yang kami amankan, yakni uang Rp. 81.000, Kode teka-teki 6 lembar, Kertas rekap kosong 16 lembar, 2(dua) buah blok KIM berisikan nomor tebakan, 5(lima) lembar kertas berisikan nomor tebakan," sebut Rismanto.
Ditambahkan Rismanto, Sat Reskrim Polres Dairi tetap berkomitmen memberantas segala bentuk penyakit masyarakat (Pekat). Dan berharap kepada seluruh masyarakat Kabupaten Dairi agar segera melaporkan bila melihat terjadinya Pekat di lingkungannya.
"Kami akan menindak lanjuti dan pastinya identitas masyarakat yang melaporkan akan kami lindungi," pungkasnya.