Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Karena seretnya pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), membuat terganggunya program pembangunan di Provinsi Sumatera Utara, seperti infrastruktur jalan dan jembatan. Bahkan ada anekdot untuk Sumut yang masih terus akrab di telinga masyarakat hingga sejauh ini. Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, menyesalkan anekdot 'buruk' Sumut itu.
"Jadi ada anekdot, kalau dari Riau, dari Padang, dari Aceh, kalau sudah menggelutuk tuk, tuk, tuk, udah masuk Sumatera Utara itu. Itu anekdotnya Sumut. Saya kadang menyesalkan juga kata-kata itu," kata Edy.
Itu disampaikannya pada sosialisasi penerapan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74, di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Medan, Selasa (09/08/2022).
Untuk menggolkan percepatan pelaksanan program pembangunan Sumut, menurut Edy Rahmayadi, tak ada cara lain selain menggenjot penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PKB.
"Tak bisa kita membangun jalan itu karena tak cukup uang kita. Kenapa tak cukup uang kita karena pajak kendaraan yang melalui jalan itu banyak yang bermain-main semuanya," sebut Edy.
Selama ini, ungkap Gubernur Edy Rahmayadi, masih hanya 30% dari 7 juta kendaraan bermotor di Sumut yang lunas pajaknya. Itu artinya baru sekitar Rp 2,4 triliun PAD dari PKB.
"Untuk diketahui saudara-saudara sekalian, dari 7 juta kendaraan kita hanya baru 30 persen, bisa melakukan pajak kenderaan yang ada di Sumut ini, itu dengan 2,4 triliun, masuknya pendapatan daerah provininsi," ujar Edy.
Lebih lanjut Gubernur Edy Rahmayadi mengungkapkan targetnya untuk mengejar sampai 60% PAD dari pembayaran PKB di Sumut atau nilanya sampai Rp 7 triliun.
"Kalau sudah 7 triliun, sudah bisa 9 triliun, mengoperasionalkan kegiatan-kegiatan dalam membangun di Sumut ini, terkhusus infrastruktur, ini yang perlu saya sampaikan," ujar Edy.
Karena itulah, tambah Gubernur Edy, ia sepakat dengan penerapan kebijakan UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 74 itu. Sebab kebijakan yang diamanahkan dalam pasal 74 itu, yaitu penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan
bermotor, adalah salah satu cara menegaskan pembayaran PKB.
Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor atau dengan istilah kendaraan bodong itu, persisnya jika pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang minimal 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK (pajak mati minimal 2 tahun).
Edy mengatakan bukan tidak ada kemudahan-kemudahan bagi wajib pajak di Sumut untuk membayarkan PKB. Namun kenyataannya tingkat kepatuhan pembayaran pajak, tetap kurang maksimal.
"Ada beberapa stakeholder didalam menyelesaikan persoalan ini. Selama ini dia masing-masing begitu. Nah ini yang menjadi satu kesulitan. Orang selama bisa menghindar dari kewajiban, orang akan menghindar, tetapi hari ini mulai hari ini, menyatukan komitmen untuk negara ini," ujar Edy.
Ia pun meminta Pasal 74 UU 22 Tahun 2009 itu dipastikan diterapkan kepada wajib pajak. "Pastikan ini bisa, untuk itu sosialisasikan ada satu ketegasan yang dilakukan oleh pihak yang berwajib yaitu korlantas, bagi yang tidak bisa menetapi waktu tentang pajak ini, dia akan diambil tindakan tegas. Tidak ada lagi cerita pemutihan dan segala macam, dia akan ditindak tegas dan kenderannya akan di sita," pungkas Edy.
Hadir pada sosialisasi itu Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi, Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan Achmad Purwantono, Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus.
Hadir juga Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Kepala BP2RD Sumut, Achmad Fadly, Dirlantas Polda Sumut, Kombes Pol Indra Darmawan Iriyanto, para Kasatlantas se-jajaran Polda Sumut dan Kepala UPT BP2RD Sumut.