Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Batubara. Jajaran Polres Batubara berhasil mengungkap kasus perjudian dan mengamankan 7 tersangka dari sejumlah lokasi beserta barang buktinya. Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Kepolisian dalam memberantas segala bentuk perjudian.
Adapun tersangka yang berhasil ditangkap diantaranya ; inisial SW (42) warga Desa Medang Deras, Kecamatan Medang Deras. SI (38) IRT warga Kelurahan Silalas, Medan. AW (28) warga Kecamatan Medang Deras, BD (49) warga Desa Mangkai Lama, Kecamatan Lima Puluh. Kemudian tersangka UM (46), warga Desa Padang Genting, Kecamatan Talawi. AM (38) warga Desa Perjuangan dan HR (45) warga Desa Sidomulio, Kecamatan Medang Deras.
“Tidak ada toleransi, perjudian sudah menjadi komtimen untuk diberantas hingga ke akar rumput,” ungkap Kapolres Batubara AKBP Jose DC Fernandes didampingi Kasat Reskrim AKP Jhon Tarigan saat paparan kasus di Mapolres Batubara, Sumatra Utara, Senin (22/8/2022).
AKBP Jose DC Fernandes mengatakan, pemberantasan judi, baik langsung maupun online menjadi prioritas utama sebagaimana intruksi Kapolri maupun Kapolda Sumut.
Adapun kasus yang berhasil diungkap antara lain ; 3 kasus di wilayah Kecamatan Medan Deras, 1 kasus di Kecamatan Lima Puluh, 1 kasus di Kecamatan Air Putih, 1 kasus di Kecamatan Sei Balai dan 1 kasus di Kecamatan Talawi.
Selain itu, Polres Batubara turut mengamankan sejlah barang bukti, yaitu ; uang tunai Rp15 juta. 8 handphone berisi nomor tebakan angka, 2 tafsir mimpi, 2 rekapan togel, 1 mesin judi tembak ikan serta 4 unit mesin jakpot.
"Para tersangka dijerat dijerat dengan pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Apabila masyarakat mengetahui ada tindak pidana perjudian segera laporkan ke Polisi," ujarnya.