Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Medina Zein kembali menghadiri sidang lanjutan atas kasus dugaan pengancaman terhadap Uci Flowdea dan pencemaran nama baik terhadap Marissya Icha. Penampilan Medina Zein dinilai tak berubah.
Saat hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, istri Lukman Azhari itu tampil glowing. Saat ditanya apakah ia melakukan perawatan selama berada di rumah tahanan, Medina Zein mengamininya.
"Iya pasti dong," kata Medina Zein saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/9/2022).
Medina Zein yang kini ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu menyebut di sana memang disediakan fasilitas salah satunya untuk perawatan yang dapat dipakai oleh semua orang.
"Memang di sana ada fasilitasnya, semua orang bisa," tutur Medina Zein.
"Cuma salon biasa aja sama napi-napi di sana," sambungnya.
Selama berada di rumah tahanan, ternyata Medina Zein baru dapat ditengok oleh anak-anaknya pada minggu ini. Sebelumnya, ia hanya dapat berkomunikasi melalui telepon.
"Baik Alhamdulillah, kemarin kan masih karantina ya di sana jadi baru boleh ditengok minggu ini. Tapi kalau komunikasi via telepon masih," ujar Medina Zein.
Medina Zein mengaku rindu akan rumah, anak, serta pekerjaan yang telah ditinggalkan selama beberapa waktu.
"Kangen rumah aja, kangen anak, kangen kerja," ungkap Medina Zein.
Agenda sidang hari ini merupakan mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum. Namun ternyata, saksi ahli tersebut berhalangan hadir setelah dua kali dilakukan panggilan.
Jaksa penuntut umum meminta kepada majelis hakim untuk membacakan keterangan dari saksi ahli tersebut.
"Izin yang mulia saksi (Dokter Bambang Pratama) hari ini berhalangan hadir. Dia sudah kita panggil dua kali, izin agar dibacakan yang mulia," kata Jaksa Penuntut Umum kepada majelis hakim.
Adapun alasan saksi ahli berhalangan hadir karena tengah berada di luar kota.
"Terkonfirmasi dia sedang berada di luar, dinas diluar," terang Jaksa Penuntut Umum.
Namun, Lukman Azhari selaku kuasa hukum Medina Zein menolak hal tersebut dan meminta saksi ahli bisa dihadirkan dalam sidang berikutnya.
Pada akhirnya, hakim ketua memutuskan untuk menunda sidang hingga pekan depan. "Saksi ahli tidak hadir, mohon di bacakan, kuasa hukum anda keberatan jadi kita panggil kembali. Sidang hari ini ditunda pekan depan," tutup Hakim Ketua. dtc