Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Kementerian Perhubungan melakukan kenaikan tarif ojek online. Penyesuaian tarif ini dilakukan seiring dengan adanya kenaikan harga BBM.
Sampai saat ini tarif terakhir yang masih berlaku adalah mengacu pada Keputusan Menteri 548 tahun 2020. Menurut Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, telah terjadi kenaikan tarif ojek online berkisar di antara 6-13%.
Dalam pengumuman tarif baru ini, Hendro sempat membandingkan tarif lama sesuai KP 548 tahun 2020 dengan tarif baru yang diumumkan hari ini. Untuk tarif zona I dan III ada kenaikan sekitar 6-10%.
Misalnya, di tarif zona I awalnya tarif batas bawah Rp 1.850 per km naik jadi Rp 2.000 per km. Sementara untuk batas atas naik dari Rp 2.300 per km menjadi Rp 2.500 per km.
"Tarif batas bawah awalnya Rp 1.850 naik ke Rp 2.000 mengalami kenaikan 8%, batas atas naik 8,7%," ungkap Hendro dalam konferensi pers virtual, Rabu (7/9/2022).
Sementara itu untuk zona III sendiri batas bawahnya naik 9,5% dari Rp 2.100 per km menjadi Rp 2.300 per km. Kemudian, batas atasnya naik 5,7% dari Rp 2.600 per km menjadi Rp 2.750 per km.
Tarif ojol sendiri dibagi menjadi 3 zona, zona I merupakan wilayah Sumatera, Jawa, dan Bali. Zona II merupakan wilayah khusus Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek). Sementara zona II adalah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.
Khusus untuk zona II Jabodetabek, kenaikan tarif terjadi 6-13%. Tarif batas bawah dari awalnya Rp 2.250 per km naik 13% jadi Rp 2.550 per km. Sementara, tarif batas atas naik 6% dari awalnya Rp 2.650 per km jadi Rp 2.800 per km.
"Jadi kenaikan batas bawah 13%, batas atas 6%," ungkap Hendro.
Hendro menegaskan untuk biaya jasa minimal ditetapkan per 4 km awal perjalanan. Di zona I biaya minimal awalnya Rp 7.000-10.000, naik menjadi Rp 8.000-10.000.
Lalu, di Zona II awalnya Rp 9.000-10.500 naik menjadi Rp 10.200-11.200. Terakhir, di zona III awalnya biaya minimal hanya Rp 7.000-10.000 naik menjadi Rp 9.200-11.000.
Berikut ini daftar kenaikan tarif ojol yang diumumkan hari ini:
Tarif Ojol Zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jabodetabek)
Biaya jasa batas bawah : Rp 2.000 per km (sebelumnya Rp 1.850 per km)
Biaya jasa batas atas : Rp 2.500 per km (sebelumnya Rp 2.300)
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km pertama antara Rp 8.000 sampai Rp 10.000 (sebelumnya Rp 7.000-10.000)
Tarif Ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)
Biaya jasa batas bawah : Rp 2.550 per km (sebelumnya Rp 2.250 per km)
Biaya jasa batas atas : Rp 2.800 per km (sebelumnya Rp 2.650 per km)
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 10.200 sampai Rp 11.200 (sebelumnya Rp 9.000-10.500)
Tarif Ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)
Biaya jasa batas bawah : Rp 2.300 per km (sebelumnya Rp 2.100 per km)
Biaya jasa batas atas : Rp 2.750 per km (sebelumnya Rp 2.600 per km)
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 9.200 sampai Rp 11.000 (sebelumnya Rp 7.000-10.000).(dtf)