Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. KPK saat ini sedang melakukan penyidikan dan kembali menetapkan Terbit Rencana Peranginangin (TRP) selaku Bupati Langkat periode 2019-2024 sebagai tersangka korupsi.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menjelaskan TRP tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dan turut serta dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Langkat.
"KPK menerapkan Pasal 12B dan Pasal 12i UU Tindak Pidana Korupsi," sebut Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya yang diterima medanbisnisdaily.com, Jumat (16/09/2022)
Ia mengatakan tim penyidik masih terus mengumpulkan dan melengkapi bukti sehingga mengenai konstruksi uraian perbuatan tersangka secara lengkap akan kami sampaikan pada kesempatan lain.
KPK juga mengharapkan sikap kooperatif dari pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi untuk hadir dan menerangkan dengan jujur dihadapan tim penyidik
"Setiap perkembangan perkara ini pasti kami akan sampaikan kepada masyarakat. Pengembangan perkara ini sebagai komitmen KPK untuk terus mengungkap dan menuntaskan perkara yang ditanganinya," ujarnya.
Sehingga pada proses penyidikan dan penuntutan sepanjang kemudian ditemukan bukti permulaan yang cukup, tegas Ali Fikri lagi, maka KPK tak segan tetapkan pihak-pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum sebagai tersangka.