Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Kisaran. Tim Tindak Pidana Khusus bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Asahan menangkap tersangka Rahmad Fauzi Batubara (38) diduga melakukan tindak pidana korupsi penggelapan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) berasal dari dana desa (DD) tahun 2020.
Rahmad merupakan bendahara Desa Pulau Tanjung, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan ditangkap di Desa Sibulanbulan, Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batubara. “ Tersangka langsung ke tahan ke Lapas Kelas II Labuhan Ruku selama 20 hari sesuai dengan Surat Perintah Penahanan,” demikian kata Kasi Intel Kejari Asahan, Josron Malau di gedung Kejaksaan setempat, Selasa (20/09/2022).
Josron menjelaskan pihaknya telah melakukan pemanggilan sebanyak tiga kali secara patut dan sah, namun yang bersangkutan tidak kooperatif. Sehingga Tim Intelijen dan Pidana Khusus Kejari Asahan melakukan penjemputan paksa untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dan dilanjutkan dengan ekspose dan penetapan tersangka
Dijelaskan, bahwa tersangka diperiksa sebagai saksi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Asahan Nomor PRINT.02/L.2.23/Fd.1/06/2022 tanggal 29 Juni 2022 Jo Surat Perintah Penyidikan (Lanjutan) Nomor PRINT.02/L.2.23/Fd.1/09/2022 tanggal 12 September 2022 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggelapan dana BUMDes Pulau Tanjung, Kecamatan Teluk Dalam dan penyaluran BLT berasal dari Dana Desa yang tidak sesuai di tahun 2020