Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Polda Metro Jaya telah menangkap dua orang berinisial EMT (44) dan RR (19) terkait kasus penyekapan dan eksploitasi seksual kepada remaja perempuan berusia 15 tahun di apartemen Jakarta Barat. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi kinerja polisi dalam menangani kasus tersebut.
"Ini suatu apresiasi dari KPAI melihat kecepatan dan pengungkapan dari pihak kepolisian. Kalau dilihat dari sisi pindah-pindahnya ini luar biasa, dari masyarakat pun tidak kesulitan sendiri. Tapi ini sudah berhasil diungkap dan tentu ada eksploitasi dan pemanfaatan dari pelaku," ungkap Komisioner KPAI Ai Maryati pada Konferensi pers, Rabu (21/09/2022).
KPAI menyoroti kejahatan yang dilakukan pelaku terhadap korban yang masih di bawah umur itu. Pasalnya, pelaku tidak hanya memanfaatkan korban secara seksual, tetapi juga secara ekonomi.
"Pemanfaatan secara ekonomi dan seksual ini tentu betul-betul menjadi kejahatan yang luar biasa terhadap anak anak kita. Sehingga modus dia untuk membayar hutang misalnya itu betul-betul harus menjadi perhatian kita semua karena ternyata dalam kejahatan dalam anak, eksploitasi seksual itu bisa dibarengkan dengan eksploitasi secara ekonomi," ujarnya
Dia berharap agar kasus perbudakan seksual ini dapat diungkap secara hukum. Mengingat Indonesia memiliki UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Kita betul-betul ingin ini diungkap secara hukum. Terutama kita punya UU TPKS untuk menunjukkan bahwa komitmen hukum kita terhadap prostitusi. 1,5 tahun itu bukan waktu yang pendek. Dia itu niat bekerja di sini. Tapi kemudian dia disekap dan harus melayani. Ini yang menunjukkan bahwa ada hak restitusi," pungkasnya
Korban Disekap 1,5 Tahun
Remaja perempuan berusia 15 tahun menjadi korban penyekapan dan dijadikan pekerja seks komersial (PSK) selama 1,5 tahun. Korban disekap sejak Januari 2021 hingga Juni 2022.
Tindakan itu berawal dari korban yang diming-imingi pelaku uang jajan hingga dikuliahkan. Iming-iming itu membuat korban tertarik. Dia lalu tinggal di apartemen pelaku sejak Januari 2021.
Namun, semua yang dijanjikan muncikari berinisial EMT ini hanya isapan jempol belaka. Korban justru dipaksa menjadi budak seks dan diwajibkan melayani pria hidung belang tiap hari.
Korban bercerita dirinya dan korban lain terus dipaksa EMT selaku muncikari untuk bisa menghasilkan uang tiap hari. Pelaku bahkan tidak segan melakukan kekerasan fisik jika para korban tidak bisa menghasilkan uang sesuai keinginan EMT.
Pelaku Ditangkap
Kini polisi telah menangkap wanita berinisial EMT (44) atau Mami Erika, dan pria berinisial RR (19) pada Senin (19/9) di Kalideres, Jakarta Barat.
EMT dan RR kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya. Keduanya dijerat dengan Pasal 76I juncto Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 22 dan/atau Pasal 13 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.dtc