Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Kisaran. Kejaksaan Negeri (Kajari) kabupaten Asahan memusnahkan 204.460 batang rokok tanpa cukai (ilegal) dengan cara dibakar.
Kajari Asahan, Dedyng Wibianto Atabay, menjelaskan, pemusnahan rokok ilegal tersebut sudah memiliki ketetapan hukum dan tersangka MR Nainggolan, warga Pekan Baru, telah di vonis.
"Barang bukti rokok ilegal ini kita musnahkan agar tidak dipergunakan atau diedarkan lagi," sebut Dedyng kepada sejumlah wartawan, Kamis (13/10/2022), di kantor kejaksaan setempat.
Dedyng yang juga didampingi fusional Bea Cukai Tanjungbalai, Kepala PN Kisaran, KPP Pratama, KPKNL menjelaskan, penangkapan rokok ilegal tersebut dilakukan pihak Bea Cukai di jalan lintas Sumatera (Jalinsum) Asahan. Barang tersebut dari Pekan Baru hendak dikirim ke Kota Medan.
"Kalau potensi penerimaan negara bisa ratusan juta, tapi karena tanpa cukai negara jadi dirugikan," ucapnya.
Untuk menekan peredaran rokok tanpa cukai ini pihak Bea Cukai telah melakukan sosialisasi kepada pedagang agar tidak menjual rokok ilegal kepada masyarakat. "Penjualnya juga bisa dikenakan pidana," katanya.