Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Taput. Marganti Siregar (45) tewas di tempat kejadian setelah kepalanya dipukul menggunakan gagang Kampak oleh adik kandungnya , Elipitua Siregar (25). Keduanya terlibat perkelahian di Desa Silalitoruan, Kecamatan Muara, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatra Utara, Sabtu (15/10/2022).
Perkelahian sesama saudara kandung itu dipicu masalah sepele. Saling klaim kepemilikan sebuah kompor gas LPG, sehingga keduanya saling baku hantam.
Kapolres Taput, AKBP Johanson Sianturi melalui Kasi Humas, Aiptu W Baringbing membenarkan peristiwa tersebut.
Disampaikannya, berdasarkan keterangan saksi dan tersangka Elipitua Siregar, saat diperiksa pihak kepolisian, kronologi peristiwa penganiayaan tersebut terjadi saat tersangka sedang duduk- duduk bersama temannya Fernando Siregar, di depan rumahnya. Tiba-tiba Marganti Siregar (korban), mendatangi sang adik dengan mengendarai sepeda motor.
Setelah posisi keduanya berdekatan, lalu korban menanyakan ke adiknya "kenapa kamu ambil barang dari rumah ku?" tanya sang abang kepada adiknya.
Sang adik kemudian menjawab "itu barang mamaku," jawab sang adik. Barang yang dimaksud dalam pertengkaran tersebut adalah kompor gas LPG.
Tak puas dengan jawaban adiknya, sang abang pun lalu mengajak perang sambil mendorong Elipitua Siregar (tersangka), dengan kedua tangannya. Saat itu, pelaku tidak melawan karena merasa bahwa korban adalah abang kandungnya.
Namun perlakuan abangnya sudah kelewat batas dan sudah berencana mau mengambil parang. Melihat hal itu, tersangka menjadi emosi dan mengambil gagang kampak yang ada pada saat itu di tempat kejadian dan memukul kepala korban dari belakang.
Akibat pukulan pelaku terhadap kepala korban, korban terjatuh ke tanah dengan posisi telungkup. Selanjutnya pelaku pun memukul kembali sang abang sebanyak dua kali lagi hingga berlumuran darah dan akhirnya meninggal di TKP.
Disampaikan juga, berdasarkan keterangan saksi, korban sebelumnya merantau. Namun pulang kampung dan tinggal bersama ibu kandung mereka.
Karena perlakuan korban, lalu ibunya mengungsi untuk tinggal di rumah anak ke-3 nya di Kecamatan Muara, karena tidak sanggup tinggal bersama dengan anak sulungnya itu.
Setelah korban meninggal di TKP, tersangka kemudian meminta kepada abangnya yang lain agar dirinya dijemput ke Polsek Muara.
"Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Tapanuli Utara untuk proses penyidikan selanjutnya," kata Barimbing