Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo murka karena sikap anak buahnya yakni mantan Wakadaen B Biropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rachman Arifin dan mantan Karo Paminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan yang seolah tak percaya dengan ucapannya terkait peristiwa tewasnya Brigadir Yosua. Mendengar itu, Hendra pun meminta Arif untuk percaya sepenuhnya kepada Ferdy Sambo.
Hal itu terjadi pada 13 Juli sekira pukul 20.00 WIB lalu, di mana saat itu Brigjen Hendra mengajak Arif Rachman untuk menemui Ferdy Sambo. Dalam pertemuan itu, Hendra hendak menyampaikan laporan Arif yang menyebut CCTV menunjukkan Yosua masih hidup saat Ferdy Sambo datang.
"Di mana ditemukan perbedaan keterangan antara saksi Ferdy Sambo yang mengatakan terkait peristiwa penembakan terhadap Nopriansyah Yosua Hutabarat, pada saat saksi Ferdy Sambo datang ke rumah dinas Duren Tiga telah terjadi tembak menembak antara Nopriansyah Yosua Hutabarat dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu," ujar jaksa saat membacakan dakwaan Brigjen Hendra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
"Namun berdasarkan rekaman CCTV pos security Komplek perumahan Polri Duren Tiga yang telah ditonton oleh Chuck Putranto bersama saksi Arif Rachman Arifin, saksi Baiquni Wibowo, terlihat dalam rekaman video CCTV tersebut bahwa pada saat saksi Ferdy Sambo datang ke rumah dinas milik saksi Ferdy Sambo di Duren Tiga Nomor 46 terlihat bahwa Nopriansyah Yosua Hutabarat masih hidup dan berjalan di taman rumah tersebut, perbedaan tersebut di jelaskan sebanyak 2 (dua) kali oleh terdakwa Hendra Kurniawan," sambungnya.
Mendengar itu, Ferdy Sambo marah dan mengatakan semua yang dilaporkan Arif Rachman itu keliru. Dengan penuh emosi, Ferdy Sambo menginterogasi dan mempertanyakan loyalitas Hendra dan Arif kepadanya.
"Kemudian saksi Ferdy Sambo mengatakan 'bahwa itu keliru' namun pada saat itu saksi Arif Rachman Arifin mendengar nada bicara saksi Ferdy Sambo sudah mulai meninggi atau emosi dan menyampaikan kepada terdakwa Hendra Kurniawan dan saksi Arif Rachman Arifin 'masa kamu tidak percaya sama saya'," ungkap jaksa.
Ferdy pun bertanya mengapa Arif tidak berani melihat wajahnya kala itu. Ferdy lalu menangis sambil mengungkit peristiwa yang menimpa istrinya, Putri Candrawathi.
"Pada saat komunikasi tersebut, saksi Arif Rachman Arifin tidak berani menatap saksi Ferdy Sambo dan hanya menunduk lalu saksi Ferdy Sambo berkata 'kenapa kamu tidak berani natap mata saya, kamu kan sudah tahu apa yang terjadi dengan mbakmu'. Kemudian saksi Ferdy Sambo mengeluarkan air mata," ungkap jaksa.
Rupanya, tangisan Ferdy Sambo itu membuat Hendra akhirnya melakukan sesuatu. Hendra meminta Arif untuk percaya dengan semua ucapan Ferdy Sambo terkait tewasnya Yosua.
"Kemudian terdakwa Hendra Kurniawan berkata 'sudah Rif, kita percaya saja'," ucap jaksa.
Dalam perkara ini, Hendra Kurniawan didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(dtc)