Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Densus 88 Antiteror menyarankan Siti Elina (24), wanita yang mencoba menerobos Istana Negara, Jakarta Pusat, diperiksa psikiater. Hal tersebut dilakukan untuk mendalami kejiwaan Siti Elina.
"Dari pihak kita, nanti menyarankan akan menggunakan psikolog atau psikiater untuk pendalaman kejiwaan dari yang bersangkutan," kata Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar di Polda Metro Jaya, Kamis (26/10/2022).
Sebab, lanjut Aswin, dalam pemeriksaan, Siti Elina mengaku mencoba menerobos Istana setelah mendapat mimpi masuk surga. Berdasarkan mimpinya itu, Siti Elina mengklaim dirinya merasa harus menegakkan ajaran yang benar.
"Saat ini semua keterangan yang bersangkutan itu seperti mendapat mimpi atau wangsit, jadi yang bersangkutan mimpi masuk surga dan neraka sampai ada kesimpulan dia harus menegakkan ajaran yang benar," ujarnya.
Aswin mengatakan hingga kini pihaknya bersama Polda Metro Jaya masih mendalami terkait motif pasti Siti Elina membawa senjata api ke Istana Negara tersebut.
"Tapi kita masih terus dalami lagi, motif dari yang bersangkutan. Sehingga memang kita belum bisa memastikan sampai sekarang ini motivasi yang nyata dari yang bersangkutan apa itu dengan membawa senjata," tutupnya.
Siti Elina Jadi Tersangka
Polisi telah menetapkan Siti Elina sebagai tersangka. "Kami konstruksikan dengan UU Darurat Tahun 1951 tentang penguasaan senpi ilegal," ujar Hengki.
Selain itu, polisi menerapkan Pasal 335 KUHP kepada Siti Elina.
"Kita konstruksikan juga Pasal 335 KUHP karena adanya paksaan fisik dan psikis, sehingga petugas harus melakukan tindakan tegas, terukur, dan tetap humanis," katanya.
Hengki menambahkan Siti Elina mengarah kepada kelompok radikalisme.
"Setelah kami lakukan riksa ternyata benar tersangka ini mengarah ke hal-hal berkait radikalisme dan teror," katanya. dtc