Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat. Terdakwa Dewa Perangin Angin cs dan Hermanto cs bersedia memenuhi ganti kerugian kepada ahli waris korban kerangkeng manusia milik Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) sebagaimana tuntutan Lembangan Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dengan nilai restitusi Rp 530 juta. Kepada ahli waris korban alamarhum Sarianto Ginting dan almarhum Abdul Sidiq alias Bedul masing-masing menerima Rp 265 juta.
"Pemberian restitusi untuk kedua korban hari ini kita penuhi sebesar Rp 530 juta yang Mulia," ujar penasihat hukum (PH) para terdakwa, Mangapul Silalahi SH kepada majelis hakim yang dipimpin Ketua majelis Halida Rahardhini SH MHum dan hakim anggota masing-masing Andriansyah SH MH dan Diki Irfandi SH MH dalam sidang lanjutan perkara kerangkeng, di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Langkat, Rabu (2/11/2022), .
PH terdakwa kemudian memberikan uang tersebut di meja sidang disaksikan ahli waris kedua korban yang meninggal dunia akibat penganiayaan di dalam kerangkeng manusia milik TRP, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Indra Ahmadi Efendi Hasibuan SH MH, Baron Sidiq Saragih SH MKn, Gery Anderson SH dan Jimmy Carter A SH MH serta tim LPSK.
Usai menyaksikan penyerahan uang restitusi, Hakim Ketua Halida Rahardhini mengatakan bahwa uang restitusi ini bisa diambil oleh ahli waris korban setelah para terdakwa mendapat vonis yang sudha berkekuatan hukum tetap.
"Nantinya, uang ini bisa diambil setelah terdakwa seminggu memiliki kekuatan hukum tetap, atau ingkrah. Uang ini bukan sama hakim, tetapi bisa diambil pada panitera Pengadilan di PN Stabat, " kata hakim Ketua.
Kemudian, hakim ketua bertanya kepada keluarga ahli waris korban apakah keluarga korban memaafkan perbuatan para terdakwa dengan diberikannya uang restitusi tersebut dan dijawab dimaafkan oleh Sariandi Ginting dari ahli waris korban Sarianto Ginting dan Dewi dari keluarga ahli waris korban Abdul Sidiq Isnur.
Tidak Hentikan Tuntutan
Ditemui terpisah usai persidangan, Indra Ahmadi Efendi Hasibuan SH selaku JPU, menjelaskan bahkwa pemberian restitusi bukan berarti menghentikan tuntutan, tetapi bisa meringankan.
"Tuntutan pidana tetap dijalankan sesuai pelanggaran yang dilakukan para terdakwa. Bukan berarti tuntutan bebas, tetapi tuntutan pidana sesuai pelanggarannya, namun ini mungkin bisa jadi pertimbangan majelis hakim," katanya.
Majelis menunda sidang dan dilanjutkan pada 9 November 2022 dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU. Sidang vonis dijadwalkan 23 November 2022.